| Petitum |
- Bahwa PEMOHON bernama HAROEM WAHJOENINGSIH dan ANDIKA SUWITO KWANTORO alias ANDIKA SUWITO, KWANTORO merupakan pasangan suami - isteri yang telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal 26 Maret 1983 di Malang sebagaimana tercatat dalam Akte Perkawinan No. 52 Tahun 1983 yang dilihat dan diresmikan oleh Abdoel Sanoesi selaku Pegawai luar biasa Catatan Sipil Kotamadya Malang.
- Bahwa dari hasil perkawinan PEMOHON dan ANDIKA SUWITO KWANTORO alias ANDIKA SUWITO, KWANTORO telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yakni:
- Kristian Amadeus Sthirapranoto, lahir di Malang, tanggal 30 Juni 1986 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 268/1986 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tanggal 20 Januari 2009.
- Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro, lahir di Malang, tanggal 11 Agustus 1988 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 332/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kotamadya Malang, tanggal 9 September 1988.
- Bahwa suami PEMOHON (ANDIKA SUWITO KWANTORO alias ANDIKA SUWITO, KWANTORO) telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-28042016-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang tanggal 2 Mei 2016.
- Bahwa telah dibuat Akta Notaris Nomor : 3 tanggal 11 Juni 2016 tentang Keterangan Waris atas nama almarhum Andika Suwito Kwantoro (ditulis juga: Andika Suwito, Kwantoro) yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Honggo Hartono, S.H., M.Hum.,M.Kn. yang pada pokoknya Akta tersebut menerangkan pihak-pihak yang berkedudukan sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Andika Suwito Kwantoro, yakni:
- Nyonya HAROEM WAHJOENINGSIH
- Tuan KRISTIAN AMADEUS STHIRAPRANOTO
- Nona KLARA KARMELIA LALITA PARAMARTHA, KWANTORO
- Bahwa sebelumnya telah dilakukan penelusuran dalam database Pusat Daftar Wasiat, Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat Nomor : AHU.2.AH.04.01-7582 perihal Surat Keterangan Wasiat a.n. Andika Suwito Kwantoro dahulu (yang dalam Kutipan Akta Kematian dan dokumen Catatan Sipil lainnya juga ditulis sebagai Andika Suwito, Kwantoro) tanggal 09 Juni 2026 yang pada pokoknya menyatakan Tidak Terdaftar akta wasiat atas nama tersebut.
- Bahwa selama masa perkawinan antara PEMOHON dan Suami PEMOHON (alm. ANDIKA SUWITO KWANTORO alias ANDIKA SUWITO, KWANTORO) memiliki harta berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1255 Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Wagir, Desa Pandanlandung, seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor 01158/Pandanlandung/2004, tertulis atas nama Andika Suwito Kwantoro.
- Bahwa sehubungan dengan keadaan keuangan keluarga PEMOHON sejak meninggalnya Suami PEMOHON (alm. ANDIKA SUWITO KWANTORO alias ANDIKA SUWITO, KWANTORO) hingga saat ini mengalami kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Sehingga PEMOHON berkeinginan untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
- Bahwa sejak tahun 2005 anak kedua PEMOHON yang bernama Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro telah tinggal dan menetap di Negara Belanda. Lalu sekitar tahun 2009 Klara Karmelia Lalita Paramartha Kwantoro juga berencana untuk mengubah status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Belanda.
- Bahwa sejak Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro tinggal dan menetap di Belanda, komunikasi dengan keluarga menjadi sangat jarang dan juga sulit untuk dihubungi. Lalu sekitar tahun 2010, Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro secara sepihak menyatakan dirinya tidak ingin memiliki keterikatan lagi dengan keluarga di Indonesia dan menyatakan tidak mau tahu dengan urusan keluarga karena ingin memulai hidup baru di Belanda. Sehingga Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro telah memutus komunikasi dengan keluarga kurang lebih 16 (enam belas) tahun hingga saat ini.
- Bahwa PEMOHON tidak memiliki nomor telepon maupun informasi kontak Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro. Selain itu, PEMOHON tidak mungkin untuk melakukan pengumuman mengenai Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro melalui surat kabar di Indonesia, karena Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro tidak berdomisili di Indonesia melainkan di Belanda.
- Bahwa ahli waris yang bernama KRISTIAN AMADEUS STHIRAPRANOTO, juga telah menyetujui terhadap penjualan tanah dan bangunan tersebut serta memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengajukan permohonan ijin menjual kepada Pengadilan Negeri Kepanjen dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga serta kebutuhan untuk menunjang kehidupan dan kepentingan keluarga sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 19 Juni 2026.
- Bahwa berdasarkan ketentuan hukum telah mengatur sejak meninggalnya Pewaris, harta peninggalan beralih kepada Para Ahli Waris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 830 Jo. Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan:
Pasal 830 KUHPerdata :
“Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”
Pasal 832 KUHPerdata :
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”
- Bahwa dengan demikian PEMOHON mengajukan Permohonan Ijin Menjual untuk dan atas nama Ahli Waris yang bernama Klara Karmelia Lalita Paramartha, Kwantoro terhadap harta peninggalan berupa Tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1255 Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang; Kecamatan Wagir, Desa Pandanlandung, seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor 01158/Pandanlandung/2004, atas nama ANDIKA SUWITO KWANTORO.
|