Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Kpn Koperasi Simpan Pinjam Amanat Kesejahteraan Rakyat Sukiswi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Amanat Kesejahteraan Rakyat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sukiswi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.187.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat setelah putusan dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap seluruh pinjaman/kreditnya beserta bunga kepada Penggugat sebesar :
    1. Tunggakan Pokok                   : Rp. 45.000.000,-
    2. Tunggakan Bunga                   : Rp.    6.187.500,-
      1.  
      2.  lima puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

Dan apabila tidak dilakukan pelunasan oleh Tergugat maka agunan yang diberikan yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 445, Seluas 196 m2, atas nama Sukiswi, yang terletak di Desa Duwet, Kecamatan Tumpang,  Kabupaten Malang, Provinsi jawa Timur, dilelang/dijual dibawah tangan/lelang di KPKNL guna melunasi pinjaman / kredit Tergugat

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat dengan memerintahkan Tergugat atau pihak lainnya yang menguasai atau menempati melakukan pengosongan pada agunan yakni sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 445, Seluas 196 m2, atas nama Sukiswi, yang terletak di Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Provinsi jawa Timur dan apabila Tergugat atau pihak lainnya yang menguasai atau menempati obyek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak