| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp.55.476.397,- (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 349 M2 yang berlokasi di Kapurono RT02 RW04 Kelurahan Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dengan Sertipikat Hak Milik No. 02335/Babadan, atas nama : Syafii, SAH dan BERHARGA;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
|