Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa ABDUR ROHMAN Bin MIDHAT pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di rumah tinggal Terdakwa Jl.Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa awalnya saksi Fanny Christanto, S.H., saksi Luthfi Ferry D dan saksi Adi Agil Putra (ketiganya anggota Polisi Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sering dikonsumsi di sebuah rumah daerah Desa Gondanglegi Kulon. Atas informasi tersebut maka tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, sekira pukul 06.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah tinggal Terdakwa alamat Jl. Letjen Panjaitan Rt. 004 Rw. 001 Desa Gondanglegi Kulon Kec. Gondanglegi Kab. Malang;
- Bahwa waktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan, Terdakwa mengakui mengkonsumsi sabu serta masih menyimpan sabu dalam pipet kaca. Selanjutnya tim meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan sabu miliknya serta untuk mendampingi penggeledahan dan pada waktu melakukan penggeledahan pada kamar tidur Terdakwa berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 5500 (lima ribu lima ratus) butir pil warna putih berlogo ££ {dengan rincian 5000 (lima ribu) butir pil dalam botol plastik warna putih dan yang 500 (lima ratus) butir pil dalam bungkus plastik transparan}, 30 (tiga puluh) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah tas kantong warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard nomor 0857 0487 7578 ;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa semua barang bukti yang disita adalah milik saksi Mahfud Syaroni alias Parle (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) kecuali 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard nomor 0857 0487 7578;
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Abdur Rohman bin Midhat berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu, bisa berada pada penguasaan Terdakwa karena merupakan milik saksi Mahfud Syaroni alias Parle dengan tujuan akan dihisap/dipakai secara bersama-sama dengan saksi Mahfud Syaroni alias Parle. Sedangkan barang bukti berupa 5500 (lima ribu lima ratus) butir pil warna putih berlogo ££ {dengan rincian 5000 (lima ribu) butir pil dalam botol plastik warna putih dan yang 500 (lima ratus) butir pil dalam bungkus plastik transparan} adalah milik saksi Mahfud Syaroni alias Parle yang dititipkan untuk sementara waktu kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk memakai sabu maupun menyimpan alat hisap sabu.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu selanjutnya dibawa Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya untuk dilakukan penelitian dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01252/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md, telah memeriksa barang bukti dengan nomor :
- 03824/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
Atau
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa ABDUR ROHMAN Bin MIDHAT pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di rumah tinggal Terdakwa Jl.Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah menjadi Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya dua minggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Mahfud Syaroni alias Parle (perkaranya displit) datang menginap di rumah Terdakwa Jl.Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang karena saksi Mahfud Syaroni alias Parle ada permasalahan dengan orang tua nya. Selama menginap di rumah Terdakwa, saksi Mahfud Syaroni alias Parle mengajak Terdakwa untuk mengkomsumsi/memakai sabu bersama-sama di kamar Terdakwa. Bahwa sabu dan seperangkat peralatannya disediakan semuanya oleh saksi Mahfud Syaroni alias Parle. Hingga terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi/memakai sabu bersama saksi Mahfud Syaroni pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB;
- Bahwa setiap selesai menghisap sabu untuk pipet kaca ditinggal didalam kamar Terdakwa sedangkan peralatan menghisap sabu dibawa kembali oleh saksi Mahfud Syaroni alias Parle;
- Bahwa cara Terdakwa memakai sabu adalah sabu dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian dibakar dengan api dan asapnya dihisap dengan alat hisap / bong. Setelah Terdakwa selesai memakai sabu maka badan terasa segar dan tidak mengantuk;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai alas hak dalam hal memakai/mengkonsumsi sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa memakai/mengkonsumsi sabu dilakukan secara melawan hukum, sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah tinggal Terdakwa Jl.Letjen Panjaitan RT.004 RW.001 Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang telah ditangkap oleh Polisi Polres Malang , berhasil disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 5500 (lima ribu lima ratus) butir pil warna putih berlogo ££ {dengan rincian 5000 (lima ribu) butir pil dalam botol plastik warna putih dan yang 500 (lima ratus) butir pil dalam bungkus plastik transparan}, 30 (tiga puluh) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah tas kantong warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard nomor 0857 0487 7578 ;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa semua barang bukti yang disita adalah milik saksi Mahfud Syaroni alias Parle (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) kecuali 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan simcard nomor 0857 0487 7578;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu selanjutnya dibawa Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya untuk dilakukan penelitian dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01252/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm.Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md, telah memeriksa barang bukti dengan nomor :
- 03824/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,055 gram, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n Abdur Rohman Bin Midhat, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendratmo Budi Wibowo, S.Pd selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Malang , dengan Kesimpulan hasil asesmen, bahwa Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori ringan, dengan penggunaan selama 4 (empat) tahun, lalu berhenti dan menggunakan lagi. Pola pemakaian situasional pakai, dengan faktor pendukung pemulihan lingkungan tempat tinggal tersangka tidak mendukung. Tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |