Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor :SP. Dik/164/III/2019/Jatim/Res Malang tertanggal 06 Maret 2019, surat perintah penangkapan No : SP-KAP/43/III/2019/Reskrim tanggal 28 Maret 2019, dan surat Perintah Penahanan No : SP-HAN/43/III/2019/Reskrim tanggal 29 Maret 2019 yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka serta Tindakan PENANGKAPAN dan PENAHANAN oleh termohon terkait diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang tindak pidana paksaan untuk bersetubuh dan/atau perbuatan cabul dengan anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait Peristiwa Pidana sebagaimana penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 jo Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang tindak pidana paksaan untuk bersetubuh dan/atau perbuatan cabul dengan anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD WAHYU DIAN PERMADANI Als DIAN Als DANI Als BOCIL dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Malang;
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh TERMOHON.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|