Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
336/Pdt.P/2026/PN Kpn WIJAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 336/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIJAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perbaikan tahun lahir Pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor: 7202-LT-28012026-0023 atas nama WIJAYANTI lahir di Malang, 24 Januari 1985 anak ke Satu Perempuan dari Ayah MARSAYUN dan Ibu TUMIYEM yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso pada tanggal 28 Januari 2026 menjadi nama WIJAYANTI lahir di Malang, 24 Januari 1988 anak ke Satu Perempuan dari Ayah MARSAYUN dan Ibu TUMIYEM sesuai dengan ijazah Pemohon dan akta kelahiran Pemohon yang lama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan/ atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso untuk mencatatkan tentang perbaikan pada akta kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak