| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2026/PN Kpn | PT BPR PURWOSARI ANUGERAH | SUGENG HARIADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2026/PN Kpn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 31.842.500,00 | ||||
| Petitum | Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan : PRIMAIR : 1. Menerima gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 31.842.500,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah); 5. Menyatakan Lelang Jaminan terhadap 1 (satu) Unit Rumah Permanen beserta tanah di bawah seluas 128 m2 yang berada di Dsn. Krajan Ds.Klampok Kec.Singosari Kab Malang dengan SHM NO.05227 an MUSYARIFATUL MAKYYA (ISTRI DEBITUR); 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini, Penggugat ucapkan banyak terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
