Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa MUSTOFA Bin Alm. RONO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekira rumah di Dusun Patuk Baran RT. 26/10 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi DADANG TUTUS dan Tim Polres Malang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Wajak Kab. Malang dan sekitarnya.
- Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi DADANG TUTUS dan Tim Polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) Poket sabu didalam plastik klip transparan dengan total berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) Set alat hisap sabu, 1 (satu) Buah Scrop dari sedotan plastik waran kuning, 2 (dua) Pack Plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Kotak warna Warna hitam Bertuliskan CALIBURN, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Warna Silver Nomor Whatsapps : 08585913176386.
- Bahwa Terdakwa saat itu mengaku mendapatkan poket sabu tersebut sebelumnya dari sdr. BONCEL (DPO) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di pinggir jalan di sekira Jl. Raya Desa Talangsuko Kec. Turen Kab. Malang.
- Bahwa saat itu Terdakwa rencananya setelah mengambil poket sabu tersebut akan di pecah-pecah menjadi beberapa bagian kecil-kecil dan akan dijual secara ranjau di sekira Wajak dan Turen sambil menunggu perintah selanjutnya melalui komunikasi Handphone dari sdr. BONCEL.
- Bahwa terdakwa dijanjikan mendapat Imbalan atau komisi jika berhasil menjual secara ranjau oleh sdr. BONCEL tersebut berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau mendapatkan imbalan berupa poket sabu secara gratis dari sdr. BONCEL
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 02495 / NNF / 2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diantaranya ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si serta telah disihkan Barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lab, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang bukti : 06917/2025/NNF s/d 06934/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa MUSTOFA Bin Alm. RONO pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekira rumah di Dusun Patuk Baran RT. 26/10 Desa Sukolilo Kec. Wajak Kab. Malang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi DADANG TUTUS dan Tim Polres Malang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Wajak Kab. Malang dan sekitarnya.
- Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi DADANG TUTUS dan Tim Polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) Poket sabu didalam plastik klip transparan dengan total berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) Set alat hisap sabu, 1 (satu) Buah Scrop dari sedotan plastik waran kuning, 2 (dua) Pack Plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Kotak warna Warna hitam Bertuliskan CALIBURN, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Warna Silver Nomor Whatsapps : 08585913176386.
- Bahwa Terdakwa saat itu mengaku mendapatkan poket sabu tersebut sebelumnya dari sdr. BONCEL (DPO) yang terdakwa ambil dengan cara ranjau di pinggir jalan di sekira Jl. Raya Desa Talangsuko Kec. Turen Kab. Malang.
- Bahwa saat itu Terdakwa rencananya setelah mengambil poket sabu tersebut akan di pecah-pecah menjadi beberapa bagian kecil-kecil dan akan dijual secara ranjau di sekira Wajak dan Turen sambil menunggu perintah selanjutnya melalui komunikasi Handphone dari sdr. BONCEL.
- Bahwa terdakwa dijanjikan mendapat Imbalan atau komisi jika berhasil menjual secara ranjau oleh sdr. BONCEL tersebut berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau mendapatkan imbalan berupa poket sabu secara gratis dari sdr. BONCEL
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 02495 / NNF / 2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diantaranya ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si serta telah disihkan Barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lab, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang bukti : 06917/2025/NNF s/d 06934/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
|