Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2026/PN Kpn ALFAN ISWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFAN ISWANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-09062026-0173 tertanggal 09 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama ALFAN ISWANDI dibetulkan menjadi Nama ALPAN ISWANDI sesuai dengan Surat Bukti Pencatatan Pernikahan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia Nomor : 00017/SBPP-JB/0225/09 tertanggal 20 Februari 2025, Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakisaji Nomor : 00017/SBPP-JB/0225/09 tertanggal 04 Maret 2025, SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan dari Desa Wadung Nomor : 145/242/35.07.19.2009/2026 tertanggal 18 Mei 2026, Sijil Kelahiran No. CQ 69326 tertanggal 06 Maret 2012, Sijil Kelahiran No. DE 57400 tertanggal 03 Juni 2015, Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI Nomor : 400.12.3.1/2158/35.07.311/2025 tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil Dari Luar Wilayah NKRI Nomor : 400.12.3.1/2157/35.07.311/2025 tertanggal 14 April 2025  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak