Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Bth/2024/PN Kpn 1.FERDY ARDIAN FIRMANSYAH
2.NING HARIATI
3.RASTAM
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Malang Sutoyo Jawa Timur
4.MUNALI, S.T.
5.Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL) Malang
6.ATR/BPN KABUPATEN MALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 192/Pdt.Bth/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDY ARDIAN FIRMANSYAH
2NING HARIATI
3RASTAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHFERDY ARDIAN FIRMANSYAH
2Nanang Nilson,SH,MHNING HARIATI
3Nanang Nilson,SH,MHRASTAM
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Malang Sutoyo Jawa Timur
2MUNALI, S.T.
3Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL) Malang
4ATR/BPN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MengabulkanGugatan PerlawananPARA PELAWANseluruhnya;

 

  1. Menyatakanbahwa RisalahlelangNomor : 613/47/2023 tanggal06September 2023 batal dengan hukum.

 

  1. Menyatakan TERLAWAN I, telah melakukan Perbuatan MelawanHukum(OnrechtMatigedaad)yakniUndang-undangNomor8

Tahun1999tentangPerlindunganKonsumenPasal4;

 

  1. Menyatakan TERLAWAN IIItelah melakukan kesalahan dengantindakanatau melakukan lelang jaminan milik PARA PELAWAN  tanpa konfirmasi nilai objek yang dilelang dengan hargapasarataumenurutappraisal indenpendenyangditunjuk;

 

  1. MemutuskanTERLAWAN IVuntukmembatalkanpenerbitan                                         sertifikat Hak Milik No 40 a/n Ning Hariati yang terletak di GriyaJl. Singa Jaya, RT/RW 002/001, Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia yang sekarang atas nama TERLAWAN II.

 

  1. Menyatakan bahwa PARA PELAWANadalah PELAWANyangmemilikiitikadbaikdenganmengembalikan uang TERLAWAN II Sebesar Rp. 1,8 Milyar beserta biayanya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoirbeslag)terhadapsebidangTanahdanbangunanSHMsertifikat Hak Milik No 40 a/n Ning Hariati yang terletak di GriyaJl. Singa Jaya, RT/RW 002/001, Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia yang sekarang atas nama TERLAWAN II.

 

  1.   Menghukum PARA TERLAWANmembayar kerugian secara material sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) secara tanggung rentengtunai dan seketika kepada PARA PELAWAN.

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN membayar kerugian immaterialsebesar 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah ) yang harus dibayar oleh PARA TERLAWAN secara tanggung rentang kepada PARA PELAWAN   tunai dan seketika.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebihdahulu (uit voer baar bij vooraad) walaupun PARA TERLAWANmelakukanBanding,KasasiatauPeninjauankembali;

 

  1. Menyatakan sah dan Berharga penerapan Uang Paksa ( dwangsom )sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari  Kepada Para TERLAWAN yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada para TERLAWAN dan diberlakukan apabila TERLAWAN tidak melaksanakan Putusan yang ditetapkan

 

  1. Menghukum PARA TERLAWANmembayarsemuabiayaperkarayangtimbulKarenaGugatan Perlawananini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak