Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2235/M.5.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SUWANDI pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Dusun Babatan RT 009 RW 003 Kel/Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kab.Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu 1 (satu) buah tas warna hitam Merk JM (Jims Honey) yang didalamnya berisi 1 (satu) buah handphone warna hijau merek Vivo Y22 dan uang tunai sebesar Rp. 369.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa memiliki alas hak dari pemiliknya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 09.50 Wib, Terdakwa SUWANDI berangkat dari rumah terdakwa dengan tujuan hendak kerumah orang tua yang berada di Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa SUWANDI melihat terdapat 1 (satu) buah tas warna hitam merek JH (JIMS HONEY) yang diletakkan di atas gantungan sepeda motor, selanjutnya timbulah niat terdakwa untuk mencuri dengan cara terdakwa SUWANDI berhenti  mengendarai sepeda motor dan berpura-pura membeli makanan ditoko sebelah rumah saksi AYU RISMAWATI, selanjutnya setelah terdakwa SUWANDI membeli makanan lalu terdakwa SUWANDI kembali memarkir sepeda motor milik terdakwa di sebelah timur rumah saksi AYU RISMAWATI, kemudian terdakwa berjalan kaki kearah motor milik saksi AYU RISMAWATI.
  • Selanjutnya terdakwa SUWANDI mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan yaitu 1 (satu) buah tas warna hitam merek JH (JIMS HONEY) yang digantungkan diatas sepeda motor milik saksi AYU RISMAWATI, setelah terdakwa SUWANDI berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merek JH (JIMS HONEY) yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Handphone warna hijau merk VIVO Y22 dan untuk Uang tunai sebesar sebesar Rp. 369.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) kemudian terdakwa SUWANDI memasukkan 1 (satu) buah tas warna hitam merek JH (JIMS HONEY) kedalam kaos terdakwa SUWANDI dengan tujuan agar tidak ketahuan pemiliknya, namun perbuatan terdakwa SUWANDI seketika itu ketahuan oleh pemiliknya yaitu saksi AYU RISMAWATI kemudian menanyakan “LHO AWAKMU NYOLONG TAS E BOJOKU TA” kepada terdakwa, lalu terdakwa SUWANDI menjawab “GAK MAS GAK MAS” sambil membuang 1 (satu) buah tas warna hitam merek JH (JIMS HONEY) tersebut selanjutnya terdakwa SUWANDI diteriaki oleh saksi AYU RISMAWATI lalu terdakwa SUWANDI kabur lari kearah perumahan kosong dan bersembunyi didalam salah satu rumah kosong tersebut, namun  tidak lama kemudian terdakwa SUWANDI ketahuan oleh warga setempat dan ditangkap lalu diamankan di kantor Desa Tegalgondo.
  • Bahwa terdakwa SUWANDI mengambil barang milik saksi AYU RISMAWATI dengan tujuan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa SUWANDI mengakibatkan saksi AYU RISMAWATI mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ).

----------Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya