Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa M SHIFLY RAHMATULLAH Bin MAGFIRIANTO pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pandean II RT.21 RW.03 Ds. Kedok Kec. Turen Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa berawal ketika terdakwa ada dirumahnya yang beralamat di Jl. Pandean II RT.21 RW.03 Ds. Kedok Kec. Turen Kabupaten Malang pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa ditelfon oleh Sdr. SUPE (DPO) melalui telfon WhatsApp yang dihubungi menggunakan Handphone terdakwa Merk Redmi 14C Warna Ungu Silver dengan nomor SimCard 089528508873 dengan IMEI1 : 863346072055604, IMEI2 : 863346072055612 untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan istilah ranjau yang ditaruh di titik lokasi yang berada di pinggir jalan raya dibawah pohon Ds. Pagedangan Kec. Turen Kab. Malang, kemudian oleh terdakwa diambil ke lokasi dan sesampainya terdakwa langsung dibawa dengan jumlah sebanyak 1 (satu) pocket sabu-sabu yang dikemas di dalam plastik klip, dan dibawa kerumah terdakwa kemudian sesuai dengan permintaan dari Sdr. SUPE (DPO) dikemas lagi menjadi 15 (lima belas) pocket sabu-sabu, setelah selesai dikemas 13 (tiga belas) pocket diranjau ke area persawahan yang beralamat di Dsn. Padi Ds. Talangsuko Kec. Turen Kab. Malang, sedangan 2 (dua) pocket sisanya untuk disimpan, kemudian terdakwa mendapat upah dari Sdr. SUPE (DPO) per gram nya Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa melakukan ranjau atas perintah Sdr. SUPE (DPO) sejak bulan September 2024 sampai Februari 2025 dan terdakwa sudah diberi upah mulai bulan September 2024 sampai bulan Februari 2025 sebanyak sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Karena terdakwa M. SHIFLY RAHMATULLAH Bin MAGFIRIANTO tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang, maka terdakwa oleh Petugas Kepolisian Polres Malang ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jl. Pandean II RT.21 RW.03 Ds. Kedok Kec. Turen, Kab. Malang pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang tidur di ruang tengah rumahnya dan disita barang bukti dari terdakwa ANGGA AGUSTI BAYU FAHRIZAL Bin MOCH. BISRI berupa 11 (sebelas) pocket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotornya 4,19 (empat koma sembilan belas) gram, dengan masing-masing berat kotor dengan diberi tanda huruf dengan rincian :
- Pocket “A” dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- Pocket “B” dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Pocket “C” dengan berat kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Pocket “D” dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- Pocket “E” dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Pocket “F” dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- Pocket “G” dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- Pocket “H” dengan berat kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Pocket “I” dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- Pocket “J” dengan berat kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Pocket “K” dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan berwarna hitam dan putih, 5 (lima) pak plastik klip kosong, 740 (tujuh ratus empat puluh) buah PCR Tube, dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 14C warna ungu silver dengan 089528508873 dengan Imei1 : 863346072055604, Imei2: 863346072055612;
- Bahwa selanjutnya barang bukti 11 (sebelas) pocket sabu-sabu oleh penyidik dilakukan penimbangan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik masing-masing seberat:
- 04237/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram;
- 04238/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram;
- 04239/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram;
- 04240/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram;
- 04241/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram;
- 04242/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram;
- 04243/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram;
- 04244/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram;
- 04245/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
- 04246/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram;
- 04247/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
04248/2025/NNF : berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 20 ml.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 01456/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang di buat dan di tanda tangani oleh :
- HANDI PURWANTO, S.T. Komisaris Polisi Nrp. 77061117, Jabatan PS Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
- TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., Pembina Nip. 19810522 201101 2 002, Jabatan Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
- FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
04237/2025/NNF s.d 04247/2025/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
04248/2025/NNF
|
(-) negatip narkotika, psikotropika dan obat berbahaya
|
(-) negatip narkotika, psikotropika dan obat berbahaya
|
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 04237/2025/NNF s.d 04247/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 04248/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya.
Selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa M SHIFLY RAHMATULLAH Bin MAGFIRIANTO pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pandean II RT.21 RW.03 Ds. Kedok Kec. Turen Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB ditelfon oleh Sdr. SUPE (DPO) melalui telfon WhatsApp yang dihubungi menggunakan Handphone terdakwa Merk Redmi 14C Warna Ungu Silver dengan nomor SimCard 089528508873 dengan IMEI1 : 863346072055604, IMEI2 : 863346072055612 untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tidak lama Sdr. SUPE (DPO) mengirimkan titik lokasi yang berada di pinggir jalan raya dibawah pohon Ds. Pagedangan Kec. Turen Kab. Malang, kemudian oleh terdakwa diambil dengan cara yang biasa disebut dengan sistem ranjau sebanyak 1 (satu) pocket sabu-sabu, kemudian terdakwa membawa pulang dan sesampai dirumah terdakwa, 1 (satu) pocket sabu-sabu tersebut ditimbang oleh terdakwa dengan berat kurang dari 5 (lima) gram, kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. SUPE (DPO) untuk memecah dan dikemas kembali menjadi 15 (lima belas) pocket sabu-sabu, selanjutnya terdakwa mendapat arahan bahwa 13 (tiga belas) pocket sabu-sabu tersebut untuk diranjaukan, sedangkan yang sisanya sebanyak 2 (dua) pocket untuk disisihkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa memasang ranjauan sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) pocket di area persawahan yang beralamat di Dsn. Padi Ds. Talangsuko Kec. Turen Kab. Malang, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. SUPE (DPO) untuk memecah kembali 2 (dua) pocket sabu-sabu seberat 2 (dua) gram menjadi sebanyak 11 (sebelas) pocket yang kemudian oleh terdakwa disimpan di dalam almari kamar terdakwa dibagian bawah.
- Karena terdakwa M. SHIFLY RAHMATULLAH Bin MAGFIRIANTO tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang, maka terdakwa oleh Petugas Kepolisian Polres Malang ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jl. Pandean II RT.21 RW.03 Ds. Kedok Kec. Turen, Kab. Malang pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB ketika terdakwa sedang tidur di ruang tengah rumahnya dan disita barang bukti dari terdakwa ANGGA AGUSTI BAYU FAHRIZAL Bin MOCH. BISRI berupa 11 (sebelas) pocket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotornya 4,19 (empat koma sembilan belas) gram, dengan masing-masing berat kotor dengan diberi tanda huruf dengan rincian :
- Pocket “A” dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- Pocket “B” dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Pocket “C” dengan berat kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Pocket “D” dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- Pocket “E” dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Pocket “F” dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- Pocket “G” dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- Pocket “H” dengan berat kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Pocket “I” dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- Pocket “J” dengan berat kotor 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Pocket “K” dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram;
2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan berwarna hitam dan putih, 5 (lima) pak plastik klip kosong, 740 (tujuh ratus empat puluh) buah PCR Tube, dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 14C warna ungu silver dengan 089528508873 dengan Imei1 : 863346072055604, Imei2: 863346072055612;
- Bahwa selanjutnya barang bukti 11 (sebelas) pocket sabu-sabu oleh penyidik dilakukan penimbangan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik masing-masing seberat:
- 04237/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram;
- 04238/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram;
- 04239/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram;
- 04240/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram;
- 04241/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram;
- 04242/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram;
- 04243/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram;
- 04244/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,021 gram;
- 04245/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
- 04246/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram;
- 04247/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram;
04248/2025/NNF : berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 20 ml.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 01456/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang di buat dan di tanda tangani oleh :
- HANDI PURWANTO, S.T. Komisaris Polisi Nrp. 77061117, Jabatan PS Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
- TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., Pembina Nip. 19810522 201101 2 002, Jabatan Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
- FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Dengan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD AGILENT TECHNOLOGIES 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
04237/2025/NNF s.d 04247/2025/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
04248/2025/NNF
|
(-) negatip narkotika, psikotropika dan obat berbahaya
|
(-) negatip narkotika, psikotropika dan obat berbahaya
|
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 04237/2025/NNF s.d 04247/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 04248/2025/NNF : Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya.
Selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |