Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2025/PN Kpn ROSDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah dari anak-anak yang bernama :
    1. MUHAMMAD RAYHAN FAJAR, lahir di Samarinda tanggal 3 Februari 2010 umur 15 (lima belas) tahun, Agama Kristen, berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 6472-LT-16112017-0093, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, tertanggal 16 November 2017;
    2. RAISA OKTAVIANA KALOKHO, Lahir di Malang tanggal 19 Oktober 2016 umur 8 (delapan) tahun, Agama Kristen, berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 6472-LT-20112017-0083, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, tertanggal 20 November 2017;
    3. RIRI RANIA, Lahir di Polewali tanggal 9 Agustus 2022 umur 2 (dua) tahun, Agama Kristen, berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 7603-LT-31102022-0006, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, tertanggal 31 Oktober 2022;
  3. Memberikan kuasa dan wewenang hukum kepada Pemohon untuk mewakili anak tersebut dalam setiap kepentingan dan tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tidak terbatas pada pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, dan urusan keperdataan terhadap diri anak-anak Pemohon;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon selaku ibu dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama MUHAMMAD RAYHAN FAJAR, RAISA OKTAVIA KALOKHO, dan RIRI RANIA untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum untuk menjual sebidang tanah seluas 1.473 m2 yang terletak di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 12.30.000019288.0;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini disampaikan dengan harapan agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Cq. Majelis Hakim pemeriksa permohonan a quo berkenan memberikan penetapan sebagaimana mestinya demi perlindungan hukum dan kepentingan terbaik dari diri anak-anak Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak