Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 di rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA yang beralamat di Dusun Krajan RT.007 RW.002 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, barang yang di ambil dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika hendak mempunyai niat untuk mengambil sesuatu barang dirumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA kemudian terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Warna Hitam No.Ka : MH35D9002AJ544688 No.Sin : 5D9544765 menuju kerumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA, kemudian terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA masuk dan berhenti di teras rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA yang beralamat di Dusun Krajan RT.007 RW.002 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, selanjutnya terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA menggedor pintu rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA dengan keras untuk memastikan ada orangnya atau tidak, setelah tidak ada yang keluar dari rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA kemudian terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA masuk rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA melalui pintu rumah sebelah kanan dengan secara paksa membuka pintu rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA di dorong dengan kuat menggunakan kedua tangan terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA sehingga pintu kunci yang terbuat dari kayu patah dan rusak, setelah pintu terbuka terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA masuk ke dalam rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA mencari barang yang ada di dalam rumah untuk diambil, namun belum sempat mengambil barang yang ada di dalam rumah milik saksi korban ARVIYAN RETLA HERA diluar sudah banyak orang yang mengetahui sehingga terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA keluar dari rumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA dan tidak jadi mengambil barang milik saksi korban ARVIYAN RETLA HERA yang ada di dalam rumah, tidak selesainya mengambil barang milik saksi korban ARVIYAN RETLA HERA bukan karena kemauan terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA akan tetapi diketahui oleh orang lain, selanjutnya terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA ditanya oleh saksi SUGENG MULYADI yang mengetahui terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA mau mencuri masuk kerumah saksi korban ARVIYAN RETLA HERA yang dijawab oleh terdakwa IMAM KASIH SAPUTRA disuruh mengambil kelapa oleh PAK TO, karena saksi SUGENG MULYADI dan saksi ACHMAD BUYUNG WAHID curiga mau mencuri barang milik saksi korban ARVIYAN RETLA HERA yang ada di dalam rumah selanjutnya ditangkap dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Gedangan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. |