Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH RIANTO ARYA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/M.5.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO ARYA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa RIANTO ARYA PRATAMA pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kamar Nomor T208 Penginapan Bounty yang beralamat di Jalan P. Sudirman Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RIANTO ARYA PRATAMA pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa membuka aplikasi Michat dengan maksud mencari wanita pekerja seks komersial untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa menerima pesan melalui aplikasi michat dari beberapa wanita pekerja seks komersial yang berada di Penginapan Bounty dan terdakwa tersambung dengan saksi Farida dengan kesepakatan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menuju ke penginapan bounty lalu sesampainya terdakwa di penginapan Bounty, terdakwa mengirimkan pesan berupa foto chat kepada saksi Farida yang menyatakan “mbak saya sudah di depan penginapan”, lalu dibalas oleh saksi Farida yaitu “langsung masuk kamar aja mas, T208 lantai 2, diketuk dulu mas “, kemudian terdakwa sampai di depan kamar T208 dan mengetuk pintu lalu saksi Farida membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, selanjutnya terdakwa duduk diatas tempat tidur dan meminjam charger handphone milik saksi Farida dengan maksud untuk mengulur – ulur waktu dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan terlilit hutang oleh karena itu terdakwa membulatkan niat untuk melakukan pencurian menggunakan kekerasan dengan cara terdakwa menggunakan tangan mencekik leher saksi Farida sehingga membuat saksi Farida melawan yang mengakibatkan badan terdakwa jatuh ke lantai kamar, selanjutnya di lantai kamar terdakwa menggunakan tangan masih mencekek leher saksi Farida hingga saksi Farida memuntahkan darah, lalu terdakwa memukul saksi Farida menggunakan tangan yang membuat wajah, lengan tangan dan lengan kaki saksi Farida mengalami luka lebam, selanjutnya terdakwa menutupi tubuh saksi Farida dengan bantal yang membuat saksi Farida lemas dan  badan saksi Farida direbahkan diatas lantai, selanjutnya terdakwa mengambil barang milik saksi Farida yaitu 1 (satu) unit handphone Iphone 11, 1 (satu) unit handphone Vivo Y19S, 1 (satu) unit handphone Realme 5, 1 (satu) buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Farida kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone Iphone 11 di daerah Rampal, Klojen seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Realme 5 seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y19S masih terdakwa gunakan lalu terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone Vivo Y19S dengan pembeli yang sama dengan 1 (satu) unit handphone Iphone 11 seharga Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi Farida yakni terdakwa sedang terlilit masalah hutang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rianto Arya Pratama telah melakukan pencurian menggunakan kekerasan terhadap saksi Farida yang mengakibatkan saksi Farida mengalami luka – luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum tanggal 25 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hadaya Trias Ramadhani, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut “pemeriksaan perempuan tiga puluh tahun didapatkan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan luka lebam karena kekerasan benda tumpul dan diperkiran korban mengalami cidera kepala dan disarankan rujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan cidera kepala”
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Farida mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya