Dakwaan |
--Kesatu
Bahwa Terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban SULKAN YASIK yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempay lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana ”barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban SULKAN YASIK akan membantu saksi korban yang mempunyai banyak hutang di Bank dengan cara tawasul, berdoa, wirid, dan dzikir untuk mendapatkan warisan leluhur hingga bisa sukses dan hutang-hutangnya lunas serta usahanya banyak yang lancar, selanjutnya saksi korban menuruti bantuan terdakwa dan menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya saksi MUKAROMAH, selanjutnya terdakwa mengatakan akan membelikan peralatan ritual berupa ubo rampe berupa kembang setaman, dupo ratus, kemenyan, minyak, dan alat-alat ritual lainnya dengan biaya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selajutnya saksi korban SULKAN YASIK memberi uang kepada terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI yang disaksikan oleh istri saksi korban yang bernama MUKAROMAH sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membeli peralatan syarat untuk ritual yang dilakukan oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menghubungi saksi korban SULKAN YASIK melalui telfon, bahwa uang yang diberikan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk membeli peralatan ritual masih kurang dan meminta lagi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan oleh saksi korban SULKAN YASIK langsung diberi dengan cara transfer melalui BRI Link Toko Ely yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan tujuan Rekening BNI Nomor Rekening 1731228520 An. M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK dan memberikan 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin kepada istrinya saksi korban yang bernama MUKAROMAH dengan mengatakan “JENENGAN SIMPEN RIYEN BU, PUN DISADE” (ANDA SIMPAN DULU BU, JANGAN DIJUAL DAHULU), kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI meminta 1 (satu) kamar yang akan dipergunakan untuk ritual dan berpesan bahwa kamar tersebut tidak boleh dibuka sampai selesainya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI melakukan ritual;
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK yang mengatakan akan pergi ke Gunung Kawi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan tujuan akan ritual dan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI akan kembali kerumah saksi korban SULKAN YASIK pada hari Jum’at tanggal 10 November 2024 setelah melakukan ritual di Gunung Kawi, kemudian setelah terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Jum’at tanggal 10 November 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang meminta uang kepada saksi korban SULKAN YASIK sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk ritual di Makam Mbah Wali Semendi Pasuruan, kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI diberi uang tunai oleh saksi korban SULKAN YASIK sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK yang mengatakan berpamitan akan berangkat semedi untuk melaksanakan ritual di Makam Mbah Wali Semendi Pasuruan dan meminta uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan yang akan diberikan untuk sodakoh ke anak yatim, selanjutnya oleh saksi korban SULKAN YASIK terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI diberi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 terdakwa datang kerumah saksi korban dan meminta uang lagi sebanyak Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang akan digunakan oleh terdakwa ritual ke Gunung Kawi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, dan pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 terdakwa menghubungi saksi korban SULKAN YASIK melalui telfon untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang akan digunakan untuk biaya ritualnya masih kurang, kemudian oleh istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH di transfer ke Nomor Rekening BNI Nomor Rekening 1731228520 An. M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mendatangi rumah saksi korban SULKAN YASIK yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang mengajak saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH pergi ke Makam Sunan Ampel Surabaya dengan maksud untuk ziarah, selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI bersama saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH berangkat ke Makam Sunan Ampel Surabaya dengan mengedarai mobil yang dibawa oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI, setelah sampai di Makam Sunan Ampel Surabaya saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH disuruh menunggu di parkiran, Makam Sunan Ampel Surabaya, sedangkan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI masuk kedalam area Makam Sunan Ampel Surabaya, tidak lama kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI datang dan memberikan 1 (satu) kalung, 2 (dua) gelang, dan 1 (satu) cincin kepada istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH dengan mengatakan “IKI LEK DI DOL PAYU PITUNG PULUH LIMO JUTA, TAPI NIKI NGEDOL KALEH KULO” (INI KALAU DIJUAL LAKU Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) NAMUN KALAU MAU MENJUAL HARUS SAMA SAYA (TERDAKWA M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI), selanjutnya saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH masuk kedalam area Makam Sunan Ampel bersama terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI untuk berdoa atau ziarah, setelah selesai sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI bersama saksi korban SULKAN YASIK dan istri saksi korban MUAKROMAH pulang kerumah saksi korban SULKAN YASIK;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK dengan mengatakan “NIKI LEK AREP BUKA KAMAR, BUTUH MINYAK ALBEBAS, LEK PUN TUMBAS MINYAK ALBEBAS SAK WAYAH-WAYAH SAGET BUKA KAMAR” (INI KALAU MAU BUKA KAMAR YANG TELAH DIKUNCI MEMBUTUHKAN MINYAK ALBEBAS, KALAU SUDAH MEMBELI MINYAK ALBEBAS BISA MEMBUKA KAMAR SEWAKTU-WAKTU), kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mengatakan harga minyak Albebas sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), selanjutnya saksi korban SULKAN YASIK menuruti apa yang dikatakan oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI dengan memberikan uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) kepada terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI yang di saksikan oleh istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH, dan setelah terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menerima uang sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mengatakan akan pergi ke Makam Sunan Ampel Surabaya;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menghubungi saksi korban SULKAN YASIK meminta uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan alasan minyak Albebas harganya naik, kemudian oleh istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH di transfer sebayak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) melalui BRI Link Toko Ely yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan tujuan Rekening BNI Nomor Rekening 1731228520 An. M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK dan meminta uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli Wdus Kendit sebagai syarat untuk mengambil Keris Empu Gandring di Singosari, kemudian saksi korban SULKAN YASIK memberi terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI uang tunai sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mengubungi saksi korban SULKAN YASIK untuk meminta transferan sebanyak Rp. 2.350.000 (dua juta riga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli ayam cemani sebagai syarat untuk mengambil Keris Empu Gandring, selanjutnya istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 2.350.000 (dua juta riga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 terdakwa meminta transferan lagi sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang akan digunakan lagi untuk ritual, selanjutnya istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, terdakwa kembali meminta transferan kepada saksi korban sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang akan digunakan untuk ritual, tanpa rasa curiga kemudian saksi korban MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa meminta transferan kepada saksi korban sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk ritual, kemudian saksi korban MUKAROMAH mentransfer lagi uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menghubungi saksi korban SULKAN YASIK melalui telfon meminta transferan sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang mengatakan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI diculik oleh pamannya dan dibuang di daerah Desa Lenggoksono Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, sehingga oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI uang tersebut akan digunakan untuk biaya menaiki kendaraan gaib berupa kereta untuk pulang, kemudian saksi korban MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI meminta transferan kepada saksi korban SULKAN YASIK sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli kembang untuk persyaratan ritual, kemudian saksi korban menuruti yang diminta oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI kemudian istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa benar uang yang diminta oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI kepada saksi korban SULKAN YASIK tidak digunakan untuk persyaratan ritual, tidak digunakan untuk ritual akan tetapi digunakan untuk kepentingan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI membayar hutang-hutangnya;
- Bahwa benar setelah semua biaya persyaratan dipenuhi oleh saksi korban SULKAN YASIK dengan menuruti permintaan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI sehingga menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah), namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI tidak datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK untuk membuka pintu ruang kamar rumah saksi korban SULKAN YASIK yang katanya bisa membantu meluasi hutang-hutang saksi korban SULKAN YASIK digunakan untuk ritual terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI, dan saksi korban SULKAN YASIK berusaha menghubungi terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI melalui nomor Handphone milik terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI tidak bisa dihubungi, baru saksi korban SULKAN YASIK menyadari kalau merasa ditipu oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Dan akibat perbuatan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI saksi korban SULKAN YASIK mengalami kerugian sebesar Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah), selanjutnya saksi korban SULKAN YASIK melaporkan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI ke Polsek Turen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
--Kedua
Bahwa Terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban SULKAN YASIK yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempay lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, “barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepuyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban SULKAN YASIK akan membantu saksi korban yang mempunyai banyak hutang di Bank dengan cara tawasul, berdoa, wirid, dan dzikir untuk mendapatkan warisan leluhur hingga bisa sukses dan hutang-hutangnya lunas serta usahanya banyak yang lancar, selanjutnya saksi korban menuruti bantuan terdakwa dan menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya saksi MUKAROMAH, selanjutnya terdakwa mengatakan akan membelikan peralatan ritual berupa ubo rampe berupa kembang setaman, dupo ratus, kemenyan, minyak, dan alat-alat ritual lainnya dengan biaya kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selajutnya saksi korban SULKAN YASIK memberi uang kepada terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI yang disaksikan oleh istri saksi korban yang bernama MUKAROMAH sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membeli peralatan syarat untuk ritual yang dilakukan oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menghubungi saksi korban SULKAN YASIK melalui telfon, bahwa uang yang diberikan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk membeli peralatan ritual masih kurang dan meminta lagi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan oleh saksi korban SULKAN YASIK langsung diberi dengan cara transfer melalui BRI Link Toko Ely yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan tujuan Rekening BNI Nomor Rekening 1731228520 An. M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK dan memberikan 1 (satu) gelang dan 1 (satu) cincin kepada istrinya saksi korban yang bernama MUKAROMAH dengan mengatakan “JENENGAN SIMPEN RIYEN BU, PUN DISADE” (ANDA SIMPAN DULU BU, JANGAN DIJUAL DAHULU), kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI meminta 1 (satu) kamar yang akan dipergunakan untuk ritual dan berpesan bahwa kamar tersebut tidak boleh dibuka sampai selesainya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI melakukan ritual;
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK yang mengatakan akan pergi ke Gunung Kawi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan tujuan akan ritual dan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI akan kembali kerumah saksi korban SULKAN YASIK pada hari Jum’at tanggal 10 November 2024 setelah melakukan ritual di Gunung Kawi, kemudian setelah terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Jum’at tanggal 10 November 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang meminta uang kepada saksi korban SULKAN YASIK sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk ritual di Makam Mbah Wali Semendi Pasuruan, kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI diberi uang tunai oleh saksi korban SULKAN YASIK sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK yang mengatakan berpamitan akan berangkat semedi untuk melaksanakan ritual di Makam Mbah Wali Semendi Pasuruan dan meminta uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan yang akan diberikan untuk sodakoh ke anak yatim, selanjutnya oleh saksi korban SULKAN YASIK terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI diberi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 terdakwa datang kerumah saksi korban dan meminta uang lagi sebanyak Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang akan digunakan oleh terdakwa ritual ke Gunung Kawi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, dan pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 terdakwa menghubungi saksi korban SULKAN YASIK melalui telfon untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang akan digunakan untuk biaya ritualnya masih kurang, kemudian oleh istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH di transfer ke Nomor Rekening BNI Nomor Rekening 1731228520 An. M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mendatangi rumah saksi korban SULKAN YASIK yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen, Kabupaten Malang mengajak saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH pergi ke Makam Sunan Ampel Surabaya dengan maksud untuk ziarah, selanjutnya terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI bersama saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH berangkat ke Makam Sunan Ampel Surabaya dengan mengedarai mobil yang dibawa oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI, setelah sampai di Makam Sunan Ampel Surabaya saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH disuruh menunggu di parkiran, Makam Sunan Ampel Surabaya, sedangkan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI masuk kedalam area Makam Sunan Ampel Surabaya, tidak lama kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI datang dan memberikan 1 (satu) kalung, 2 (dua) gelang, dan 1 (satu) cincin kepada istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH dengan mengatakan “IKI LEK DI DOL PAYU PITUNG PULUH LIMO JUTA, TAPI NIKI NGEDOL KALEH KULO” (INI KALAU DIJUAL LAKU Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) NAMUN KALAU MAU MENJUAL HARUS SAMA SAYA (TERDAKWA M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI), selanjutnya saksi korban SULKAN YASIK dan istrinya yang bernama MUKAROMAH masuk kedalam area Makam Sunan Ampel bersama terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI untuk berdoa atau ziarah, setelah selesai sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI bersama saksi korban SULKAN YASIK dan istri saksi korban MUAKROMAH pulang kerumah saksi korban SULKAN YASIK;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK dengan mengatakan “NIKI LEK AREP BUKA KAMAR, BUTUH MINYAK ALBEBAS, LEK PUN TUMBAS MINYAK ALBEBAS SAK WAYAH-WAYAH SAGET BUKA KAMAR” (INI KALAU MAU BUKA KAMAR YANG TELAH DIKUNCI MEMBUTUHKAN MINYAK ALBEBAS, KALAU SUDAH MEMBELI MINYAK ALBEBAS BISA MEMBUKA KAMAR SEWAKTU-WAKTU), kemudian terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mengatakan harga minyak Albebas sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), selanjutnya saksi korban SULKAN YASIK menuruti apa yang dikatakan oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI dengan memberikan uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) kepada terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI yang di saksikan oleh istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH, dan setelah terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menerima uang sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mengatakan akan pergi ke Makam Sunan Ampel Surabaya;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menghubungi saksi korban SULKAN YASIK meminta uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan alasan minyak Albebas harganya naik, kemudian oleh istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH di transfer sebayak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) melalui BRI Link Toko Ely yang beralamat di Jl. Diponegoro RT.01 RW.07 Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan tujuan Rekening BNI Nomor Rekening 1731228520 An. M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK dan meminta uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli Wdus Kendit sebagai syarat untuk mengambil Keris Empu Gandring di Singosari, kemudian saksi korban SULKAN YASIK memberi terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI uang tunai sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI mengubungi saksi korban SULKAN YASIK untuk meminta transferan sebanyak Rp. 2.350.000 (dua juta riga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli ayam cemani sebagai syarat untuk mengambil Keris Empu Gandring, selanjutnya istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 2.350.000 (dua juta riga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 terdakwa meminta transferan lagi sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang akan digunakan lagi untuk ritual, selanjutnya istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, terdakwa kembali meminta transferan kepada saksi korban sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang akan digunakan untuk ritual, tanpa rasa curiga kemudian saksi korban MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan permintaan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 terdakwa meminta transferan kepada saksi korban sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk ritual, kemudian saksi korban MUKAROMAH mentransfer lagi uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI menghubungi saksi korban SULKAN YASIK melalui telfon meminta transferan sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang mengatakan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI diculik oleh pamannya dan dibuang di daerah Desa Lenggoksono Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, sehingga oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI uang tersebut akan digunakan untuk biaya menaiki kendaraan gaib berupa kereta untuk pulang, kemudian saksi korban MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI meminta transferan kepada saksi korban SULKAN YASIK sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli kembang untuk persyaratan ritual, kemudian saksi korban menuruti yang diminta oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI kemudian istri saksi korban SULKAN YASIK yang bernama MUKAROMAH mentransfer uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Bahwa benar uang yang diminta oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI kepada saksi korban SULKAN YASIK tidak digunakan untuk persyaratan ritual, tidak digunakan untuk ritual akan tetapi digunakan untuk kepentingan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI membayar hutang-hutangnya;
- Bahwa benar setelah semua biaya persyaratan dipenuhi oleh saksi korban SULKAN YASIK dengan menuruti permintaan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI sehingga menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah), namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI tidak datang kerumah saksi korban SULKAN YASIK untuk membuka pintu ruang kamar rumah saksi korban SULKAN YASIK yang katanya bisa membantu meluasi hutang-hutang saksi korban SULKAN YASIK digunakan untuk ritual terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI, dan saksi korban SULKAN YASIK berusaha menghubungi terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI melalui nomor Handphone milik terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI tidak bisa dihubungi, baru saksi korban SULKAN YASIK menyadari kalau merasa ditipu oleh terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI;
- Dan akibat perbuatan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI saksi korban SULKAN YASIK mengalami kerugian sebesar Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah), selanjutnya saksi korban SULKAN YASIK melaporkan terdakwa M. MULYADI Bin M. SUPRIYADI ke Polsek Turen untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
|