| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2006/JP/1987 tertanggal 07 Maret 1987, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat, disitu tertulis Nama ATIKAH dibetulkan menjadi Nama ATIKAH ACHFAS sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Desa Landungsari Nomor: 472.11/263/35.07.22.2007/2026 tertanggal 28 April 2026, KTP Nomor: 3171046802870003, Kartu Keluarga Nomor: 3507222205180007 tertanggal 03 Februari 2026, Kutipan Akta Nikah Nomor: 530/II/VI/2006 tertanggal 05 Juni 2006;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang/Kota Adminstrasi Jakarta Pusat guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |