|
|
K e s a t u
------- Bahwa ia terdakwa JULIANTO Alias UNYIL Bin AZERI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Pandaan Kab.Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil , namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan “ Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadian negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan“ , maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 17.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr.Yudi (Dpo) melalui chat ZANGI untuk menanyakan narkotika jenis sabu,, pada saat itu Sdr Yudi mengatakan ”nanti malam ada barang turun, tolong ambilkan” terdakwa JULIANTO Alias UNYIL Bin AZERI setuju, selanjutnya sekira jam 17.00 wib, Sdr.Yudi menghubungi terdakwa agar jalannya pelan-pelan kearah Pandaaan, kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa langsung berangkat menuju Pandaan, sesampai disana, terdakwa dikirimin peta lokasi ranjauan sabu tersebut, setelah terdakwa menemukan 2 (dua) poket sabu seberat 150 gram , terdakwa diperintahkan Sdr.Yudi untuk meranjau kembali sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket seberat 100 gram di daerah Singosari Malang sedangkan sisa sabu sebanyak 1 (satu) poket seberat 50 gram, terdakwa bawa kerumah temannya yang beralamat di Ds. Bandarangin Kec.Pagak Kab.Malang, sesuai petunjuk dari Sdr.Yudi , agar terdakwa menyerahkan sabu masing-masing seberat 20 (dua puluh) gram kepada Sdr.Alfan dan Sdr.Tohir. sedangkan 10 (sepuluh) gram sabu diberikan Sdr.Yudi kepada terdakwa sebagai imbalannya dan telah di pecah oleh terdakwa menjadi beberapa poket.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, terdakwa menjual 3 (tiga) poket sabu kepada Sdr.Adam masing-maisng seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ranjau di sekitarn pasar Wonokerto, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, terdakwa kembali menjual 1 (satu) poket sabu kepada sdr Adam seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh tibu rupiah) dengan cara di ranjau oleh terdakwa di pinggir Jalan Raya Dsn Wonogiri Kec.Bantur Kab. Malang kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 terdakwa menjual 2 (dua) poket sabu kepada Sdr.Adam seharga Rp.500.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diranjau terdakwa di Tugu perbatasan Desa Wonokerto, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 terdakwa menjual 1 (satu) poket sabu seharga 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Jhon.yang diranjau terdakwa di pasar Wonokerto.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 19.30 wib, pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dsn. Krajan Rt.007 Rw. 002 Ds.Bantur Kec.Bantur Kab. Malang, terdakwa diamankan oleh anggota Resnarkoba Malang, pada saat penggeledahan tepatnya didalam loker lemari baju terdakwa ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna hitam sedangkan 2 (dua) buah alat hisap ditemukan diatas meja rias, dan 1 (satu) unit Handphone merk iphone 14 Pro warna hitam serta 1 (satu) unit Hanphone merk Iphone XR warna biru ditemukan diatas tempat tidur terdakwa, yangmana terhadap barang bukti tersebut diakui terdakwa miliknya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk di konsumsi sendiri oleh Terdakwa dan apabila ada teman terdakwa yang membeli sabu maka Terdakwa juga menyediakan sabu tersebut untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 gram
Kemudian disisihkan seberat 0,02 gram untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01973/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangai oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md , telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 07069/NNF/2026 seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------
Atau
K e d u a :
------- Bahwa ia terdakwa JULIANTO Alias UNYIL Bin AZERI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib, bertempat di Dsn. Krajan Rt.007 Rw.002 Ds.Bantur Kecamatan .Bantur Kabupaten Malang .atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Dadang Tutus H.,SH, saksi Ernaldo Fri Fauzi,SH dan saksi Gallih Wahyu Widodo (ketiganya anggota Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Kecamatan Bantur Kabuapaten Malang, ada seorang yang memilik narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Satnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan di tempat tersebut, setelah diyakini imformasi tersebut benar , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 19.00 wib saksi Dadang Tutus H.SH dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah yang beralamat di Dsn. Krajan Rt.007 Rw.002 Ds. Bantur Kec.Bantur Kab.Malang, pada saat dilakukan penggeledahan , saksi Dadang Tutus H.SH dan rekan menemukan barang bukti di loket lemari baju terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna hitam sedangkan 2 (dua) buah alat hisap ditemukan diatas meja rias, dan 1 (satu) unit Handphone merk iphone 14 Pro warna hitam serta 1 (satu) unit Hanphone merk Iphone XR warna biru ditemukan diatas tempat tidur terdakwa, yangmana terhadap barang bukti tersebut diakui terdakwa miliknya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan sabu adalah untuk di konsumsi sendiri oleh Terdakwa dan apabila ada teman terdakwa yang membeli sabu maka Terdakwa juga menyediakan sabu tersebut untuk di jual namun terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam peredaran maupun kepemilikan sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 gram
Kemudian disisihkan seberat 0,02 gram untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01973/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangai oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md , telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 07069/NNF/2026 seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ------------
|