Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
133/Pdt.G/2025/PN Kpn |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT FARMSCO FEED INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SETIAWAN, S.H., C.FTAX., C.M.C. | PT FARMSCO FEED INDONESIA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah TERGUGAT melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
- Menetapkan Kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 3.930.386.760 (tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian pada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.930.386.760 (tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |