| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa data Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AA 318388 atas nama RITA ANDAYANI BINTI SUWARNO, yang diterbitkan oleh The Indonesian Embassy In Kuwait, dimana dalam Paspor tersebut tercantum data kelahiran Pemohon yaitu lahir pada tanggal 10 Juli 1970, karena terdapat ketidaksesuaian data kelahiran Pemohon dalam Paspor tersebut;
- Menetapkan bahwa data kelahiran Pemohon yang benar adalah lahir pada tanggal 10 Juli 1982 sesuai dengan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3507015007820003 , Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3507013007110001, serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3507-LT-25062026-0096 tertanggal 25 Juni 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen yang telah berkekuatan hukum tetap kepada The Indonesian Embassy In Kuwait dan /atau kantor Imigrasi Blitar yang berwenang guna dilakukan pencatatan dan pembetulan data pada Paspor Republik Indonesia Nomor: AA 318388 atas nama RITA ANDAYANI BINTI SUWARNO sesuai dengan penetapan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|