Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2026/PN Kpn FAHMI AWAD GHANIEM KOPERASI PRODUSEN UNIT DESA KARANGPLOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMI AWAD GHANIEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Solehoddin, S.H., M.H.FAHMI AWAD GHANIEM
Tergugat
NoNama
1KOPERASI PRODUSEN UNIT DESA KARANGPLOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NANANG PRASETYO, S.H., M.Kn
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
    1. Akta Jual Beli Nomor 295/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Nanang Prasetyo, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) tanggal 11-10-2023;
    2. Akta Jual Beli Nomor 296/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Nanang Prasetyo, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) tanggal 11-10-2023;
    3. Akta Jual Beli Nomor 297/2023 yang dibuat dihadapan PPAT Nanang Prasetyo, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) tanggal 11-10-2023;
  4. Menyatakan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
    1. Sertipikat Hak Milik No. 53 atas nama FAHMI AWAD GANIEM terletak di Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Kepuharjo seluas 2670 m2, Gambar Situasi Nomor: 4079/1991;
    2. Sertipikat Hak Milik No. 54 atas nama FAHMI AWAD GANIEM terletak di Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Kepuharjo seluas 1720 m2, Gambar Situasi Nomor: 4080/1991;
    3. Sertipikat Hak Milik No. 55 atas nama FAHMI AWAD GANIEM terletak di Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Kepuharjo seluas 2070 m2, Gambar Situasi Nomor: 4081/1991.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 700.000.000,00,- (tujuh ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah);
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II

untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak