Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2025/PN Kpn | I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H | MOHAMMAD YUSUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1229/M.5.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD YUSUF pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di Café Yellow yang beralamat di Jalan Ir. Sukarno Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban ASRORI MUSTOFA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------ ---------- Bermula dari ketersinggungan terdakwa MOHAMMAD YUSUF atas jawaban dari saksi INDRI JUWITA yang adalah istri dari saksi/korban ASRORI MUSTOFA saat menanyakan jadwal kepulangan dari istri sirinya yaitu saksi RISKA ARINO FITRI yang bekerja sebagai Pemandu Lagu di Café Yellow yang biasanya pulang sekitar pukul 03.00 WIB namun saat itu pulangnya sekitar pukul 04.30 WIB dan diantar oleh orang yang tidak terdakwa kenal namun dikarenakan jawaban yang diberikan oleh saksi INDRI JUWITA tidak pantas dengan menyebut yang mengantarkan saksi RISKA ARINO FITRI adalah seorang tamu bahkan menyebut sedang dipelihara/disukai/dinafkahi oleh orang, hal mana akhirnya membuat terdakwa menjadi emosi dan sakit hati, hingga akhirnya pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa datang ke Café Yellow untuk menjemput saksi RISKA ARINO FITRI dengan duduk menunggunya sendirian di luar café namun masih dalam area Café Yellow dan saat itu terdakwa melihat saksi/korban juga berada di areal Café Yellow dan duduk di depan kantin dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari tempat duduk terdakwa. Tidak berselang lama kemudian, sekira pukul 02.50 WIB, saksi RISKA ARINO FITRI mendatangi terdakwa dan duduk di samping pintu keluar café menemani terdakwa minum minuman keras yang dibeli oleh terdakwa sendiri, disusul kemudian saksi INDRI JUWITA bersama dengan teman-temannya keluar dari café untuk pulang dan ketika melihat saksi INDRI JUWITA keluar dari Café Yellow, tiba-tiba saja terdakwa marah-marah dan hendak melempari saksi INDRI JUWITA dengan sebuah asbak sehingga saksi/korban yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya mendatangi saksi INDRI JUWITA untuk menghadang atau menghalang-halangi terdakwa yang akan melemparkan sebuah asbak kepada saksi INDRI JUWITA, namun hal tersebut malah membuat terdakwa semakin emosi dan akhirnya bangun dari tempat duduknya untuk mendekati dan memukul saksi/korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai bagian wajah atau pipi sebelah kiri dari saksi/korban. Atas adanya peristiwa tersebut, kemudian saksi RISKA ARINO FITRI pun melerai dengan cara menahan/memegangi tangan terdakwa agar tidak dapat lagi memukul saksi/korban akan tetapi pegangan tangan dari saksi RISKA ARINO FITRI terlepas sehingga terdakwa pun mencoba mendorong saksi/korban hingga akhirnya baik terdakwa maupun saksi/korban sama-sama terjatuh dan pada saat terjatuh tersebutlah, terdakwa sempat memukul saksi/korban hingga 5 (lima) kali dimana saat itu saksi/korban mencoba untuk menahan tangan dari terdakwa agar tidak dapat memukuli dirinya sambil memiting (melingkarkan lengan saksi/korban pada leher dan kepala terdakwa), hingga akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di tempat kejadian termasuk juga oleh saksi INDRI JUWITA, saksi RISKA ARINO FITRI, saksi AJI SANTOSO dan saksi MOH. IMAM SYAFI’I. Setelah dilerai, akhirnya saksi/korban bersama dengan saksi INDRI JUWITA meninggalkan Café Yellow untuk kemudian melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan terdakwa yang memukul saksi/korban menggunakan tangan kosong mengepal, mengakibatkan saksi/korban ASRORI MUSTOFA mengalami luka robek pada bibir bagian atas dan lecet pada lutut kiri sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : No.800/009/35.07.302.213/2024, tanggal 29 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HADAYA TRIAS RAMADHANI sebagai dokter pada UPT Puskesmas Kepanjen, yaitu : Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan Pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun didapatkan luka robek dan lecet karena kekerasan benda tumpul. Luka tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk proses penyembuhan dengan bantuan obat-obatan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |