| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama Pembetulan Nama Ayah dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-12052026-0230 tertanggal 12 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama Ayah NURULLOH FAUZI dan Nama Ibu UMMY ROFI’AH dibetulkan menjadi Nama Ayah M. NURULLOH FAUZI dan Nama Ibu ROFIATIN sesuai dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Kepanjen Nomor: 400.10.2.2/785/35.07.13.1010/2026 tertanggal 02 Juni 2026, Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Kk.15.37.26/Pw.01/DN/12/2013 milik Ayah dan Ibu Pemohon, Kutipan Akta Kematian Nomor: 3507-KM-23072018-0022 tertanggal 23 Juli 2018 milik Ayah Pemohon, dan Surat Keterangan dari SD Negeri 2 Ardirejo Nomor: 800/20/35.07.301.13.04/2026 tertanggal 28 April 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah dan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|