Petitum |
1. Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN adalah beralasan secara hukum;
3. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN adalah PENGGUGAT/PELAWAN yang baik, jujur dan
beri’tikad baik;
4. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi sebagaimana terregister perkara Nomor :
14/Pdt.eks/2024/PN Kpn tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) atau setidak-tidaknya
menunda dan/atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi sampai adanya Putusan
berkekuatan hukum tetap atas Gugatan pembatalan eksekusi oleh Penggugat/Pelawan
(incrath van gewijsde);
5. Menyatakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
upaya verzet, banding, kasasi maupun veret pihak ketiga (uit voerbaar bijvoerraad). |