Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 8850/1997 tertanggal 25 Oktober 1997, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA IBU NURHIDAYAH dibetulkan menjadi NAMA IBU DAIYAH, sesuai dengan KTP milik Ibu, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran Milik Ibu, Kutipan Buku Nikah milik Ibu, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Permanu Nomor: 472.11/144/35.07.19.2001/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Permanu Nomor: 471.13/143/35.07.19.2001/2025 tertanggal 11 Maret 2025, Ijazah S-1 Institut Agama Islam Negeri Kediri tertanggal 07 November 2019 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ibu di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|