Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa ERVA RIZKI DWI PERMANA, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di depan gang Jalan Nusa Indah II Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di area kolam pemancingan Dusun Kebonagung RT. 001 RW. 004 Desa Tamanharjo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saksi NANDA RIO AGUSTIAN bersama dengan saksi DIKI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF milik saksi AGUS DANU HERWINTOKO.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi NANDA RIO AGUSTIAN menghubungi Terdakwa untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan disetujui oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wib saksi NANDA RIO AGUSTIAN dan saksi DIKI SAPUTRA menemui Terdakwa di depan gang Jalan Nusa Indah II Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF tersebut dengan kesepakatan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi uangnya belum diberikan pada hari itu. Kemudian pada hari berikutnya yaitu Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa mendatangi rumah saksi NANDA RIO AGUSTIAN untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 saksi TAUFIQ KURNIAWAN, SH. dan saksi MUHAMMAD ZUHARDY selaku anggota Kepolisian Sektor Singosari mendapat laporan pencurian berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF milik saksi AGUS DANU HERWINTOKO yaitu. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di daerah Tumpang di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib saksi TAUFIQ KURNIAWAN, SH. dan saksi MUHAMMAD ZUHARDY mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nusa Indah II RT. 019 RW. 007 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang buki berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF. Setelah ditanyakan kepada Terdakwa darimana memperoleh 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF tersebut dan dijawab oleh Terdakwa diperoleh dari saksi NANDA RIO AGUSTIAN dan saksi DIKI SAPUTRA dengan cara membeli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singosari untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa seharusnya dapat menduga 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda beat warna biru navy Nopol L-3787-DAF yang terdakwa beli dari saksi NANDA RIO AGUSTIAN dan saksi DIKI SAPUTRA adalah hasil dari kejahatan karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ------------------------------ |