Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: : 3507.AL.2011.091263 tertanggal 30 Desember 2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA AZQUM ZAINIFAH dibetulkan menjadi ZAINUL QUDSI, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah, Surat Kelahiran dari Desa Nomor: 472.11/26/35.07.29.2004/2025 tertanggal 21 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Gedangan Nomor: 470/285/35.07.29.2004/2025 tertanggal 21 April 2025, Surat Keterangan Kematian dari Desa Gedangan Nomor 472.12/38/35.07.29.2004.2025 tertanggal 22 April 2025, Ijazah MTS Miftahul Ulum Ringinsari tertanggal 21 Juni 2008 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|