Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT Bank Perekonomian Rakyat Kerta Arthamandiri MUHAMMAD NIZAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Kerta Arthamandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NIZAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.210.175,00
Petitum
  1. PENGGUGAT MEMOHON

Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas, Penggugat Mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut ;

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat.
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan Pelunasan kepada Penggugat sebesar Rp 175.210.175.- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) secara Sekaligus dan Tunai.
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor :
    • Merk/ Type           : Isuzu/TBR 54 PRLC
    • Tahun                    : 2000
    • Jenis/ Model          : Minibus
    • Warna                    : Hujau
    • Nomor Rangka      : MHCTBR54BYK094397
    • Nomor Mesin        : E094397
    • Nomor Polisi         : N 1739 IS
    • Nomor BPKB       : Q-07195755
    • Atas Nama             : Muhammad Abdul Karim
    • Bukti Obyek         : Surat Pernyataan tanggal 06-10-2023 dan BPKB No. Q-07195755
    • Nilai Likuidasi      : IDR 37.800.000.-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak diputuskan.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Iut Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak