Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Kpn RENDY PURNOMO Kepala Kepolisian Resort Malang cq. Kepala Kepolisian Sektor Pakis cq. Kepala Unit Reskrim Polsek Pakis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENDY PURNOMO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Malang cq. Kepala Kepolisian Sektor Pakis cq. Kepala Unit Reskrim Polsek Pakis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama RENDY PURNOMO;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;

 

  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya