Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2007.005324 tertanggal 19 Februari 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama MUHAMMAD FAIZAL PRATAMA dibetulkan menjadi M. FAIZAL PRATAMA, sesuai dengan Surat keterangan Kelahiran dari Desa Sepanjang tertanggal 24 Februari 2025, Surat Keterangan dari Desa Sepanjang Nomor 470/131/35.07.10.2014/2025 tertanggal 24 Februari 2025, Ijazah SMP Al Munawwariyyah Bululawang Nomor DN-05/D-SMP/K13/0164104 tertanggal 17 Juni 2022 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|