Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan Rt. 009 Rw. 003 Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “secara tanpa hak atau melawan hukum mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya mendapatkan perintah pimpinan untuk melaksanakan pemberantasan minuman keras dan narkoba serta pil berbahaya dan saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 00.30 Wib di sebuah warung kopi di Dusun Golek Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang tempat berkumpul pemuda pemudi untuk minum miras dan pil dobel L selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya melakukan operasi peyakit masyarakat disana dan saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya temukan saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN kedua orang tersebut dengan wajah dan gelagat mencurigakan akan pergi dari warung kopi pada saat saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya datang selanjutnya kedua saksi tersebut saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi apakah mengkosumsi pil dobel L atau narkoba kemudian kedua saksi tersebut menjawab akan meminum pil dobel L dan kedua saksi tersebut mengeluarkan pil dobel L sebanyak 14 butir selanjutnya saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN introgarsi dan mengakui bahwa mendapatkan Pil dobel L tersebut dari terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO yang dibelinya sebanyak 14 butir dengan harga Rp 40.000, setelah mengantongi barang bukti dan nama penjualnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendatangi rumah yang ditunjuk oleh saksi KHOIRUL UMAM dan disana saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN menemui terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO dan menunjukan barang bukti pil dobel tersebut yang di simpan di talang air rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 1487 butir Pil dobel L (pil LL) dan pada saat itu terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO juga mengakui telah menjual pil dobel L ke teman temanya salah satu nya kepada saksi KHOIRUL UMAM, setelah mengamankan terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO dan barang bukti tersebut kemudian saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi dan mengaku mendapatkan pil dobel L dari saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN meluncur ke rumah saksi ADI SAPUTRO di Jl Karya Timur IV/59 B Rt/Rw: 05/06 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang dan disana sudah ada saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO, selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendpatakan barang bukti berupa 477 pil dobel L (77 butir dari saksi ADI SAPUTRO dan 400 Butir dari saksi KEVIN ALE ANDREANSA) selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN membawa terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO, saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO tersebut ke Polsek Pakisaji
- Bahwa sebelumnya tepatnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 23.00 wib terdakwa membeli pil dobel L kepada SAKA (DPO) dan disuruh mengambil di rumah saksi ADI SAPUTRO di Jl Karya Timur IV/59 B Rt/Rw: 05/06 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang selanjutnya terdakwa di layani oleh saksi ADI SAPUTRO dan saksi KEVIN ALE ANDREANSA waktu itu terdakwa membeli sebanyak 15 box atau 1500 butir pil dobel L dengan harga perbox nya Rp 150.000. dan pembayaran akan terdakwa lakukan setelah barang tersebut terdakwa jual dan habis baru terdakwa membayar kepada SAKA atau ke saksi KEVIN ALE, dari 15 box tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada pembeli termasuk kepada saksi KHOIRUL UMAM yang membeli sebanyak Rp 40.000 untuk 14 butir pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sedang untuk pembelian 1500 butir tersebut terdakwa jual dan edarkan hingga tersisa 387 butir, selanjutnya pada Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 10.00 terdakwa ditawari kembali oleh sdr SAKA lalu terdakwa memesan barang tersebut sejumlah 15 box dengan system pembayaran setor setiap hari sabtu dan sdr SAKA mengatakan bahwa barang tersebut akan disiapkan oleh saksi ADI SAPUTRO atau saksi KEVIN ALE, lalu pada malam hari terdakwa chat saksi KEVIN ALE menanyakan posisi dan saksi KEVIN ALE menjawab setelah ini akan mengantarkan barang tersebut ke rumah terdakwa dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 22.00 saksi KEVIN ALE datang ke rumah terdakwa mengantarkan barang tersebut sebanyak 11 box / 1100 butir karena terdakwa tidak jadi memesan 15 box selanjutnya oleh saksi KEVIN ALE pil dobel L tersebut diserahkan terdakwa di rumah terdakwa namun pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 jam 02.00 Wib terdakwa ditangkap Polisi karena saksi KHOIRUL UMAM tertangkap membawa pil dobel L di wilayah Kecamatan Pakisaji selanjutnya dilakukan penggeladahan ditemukan dari terdakwa 1487 pil dobel L yang mana 1100 butir sisa dari pembelian tanggal 27 Januari 2025 yang diantar saksi KEVIN ALE dan 387 butir sisa pembelian tanggal 15 Januari 2025 yang terdakwa sembunyikan di talang air rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli per box dari saksi KEVIN ALE dengan harga Rp150.000 lalu terdakwa menjualnya perbox kemasan 100 butir dengan harga Rp 180.000.- maka keuntungan terdakwa yaitu Rp 30.000/box.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah pembelian yang baru saja terdakwa lakukan tanggal 27 Januari 2025 jam 22.00 Wib di rumah terdakwa dengan cara barang tersebut diantar ke rumah terdakwa oleh saksi KEVIN ALE sebanyak 1100 butir dan yang 387 butir sisa pembelian pada tanggal 15 Januari 2025 yang dilayani oleh saksi ADI SAPUTRO dan diketahui saksi KEVIN ALE.
- Bahwa terdakwa melakukan transaksi pil dobel L biasanya satu minggu sekali dalam peredaran yang terdakwa lakukan seperti tersebut yaitu terdakwa ditawari SAKA selanjutnya saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO yang bertransaksi dengan terdakwa baik diantar ke rumah terdakwa maupaun terdakwa datang sendiri ke rumah saksi ADI SAPUTRO.
- Bahwa uang hasil penjulan pil dobel L tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari hari.
- Bahwa terdakwa pernah mengedarkan Pil warna putih bertuliskan LL dengan cara menjual kepada saksi KHOIRUL UMAM.
- Bahwa terdakwa menjual pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi KHOIRUL UMAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat Dsn Krajan Rt/Rw 009/003 Ds Sumberpasir Kec Pakis Kab Malang.
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi KHOIRUL UMAM tersebut sendirian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00992/NOF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T. Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02938/2025/NOF dan nomor 02939/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,388 sebagai barang bukti yang disita dari saksi EDO SETIAWAN dan dengan berat netto 0,381 Gram sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO, Dkk yang diidentifikasi mengandung triheksifenidil HCl ternyata positif tablet mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian obat-obatan dan di bidang Kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------------- Bahwa terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan Rt. 009 Rw. 003 Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “secara tanpa hak atau melawan hukum yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya mendapatkan perintah pimpinan untuk melaksanakan pemberantasan minuman keras dan narkoba serta pil berbahaya dan saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira jam 00.30 Wib di sebuah warung kopi di Dusun Golek Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang tempat berkumpul pemuda pemudi untuk minum miras dan pil dobel L selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya melakukan operasi peyakit masyarakat disana dan saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya temukan saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN kedua orang tersebut dengan wajah dan gelagat mencurigakan akan pergi dari warung kopi pada saat saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN beserta anggota tim lainnya datang selanjutnya kedua saksi tersebut saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi apakah mengkosumsi pil dobel L atau narkoba kemudian kedua saksi tersebut menjawab akan meminum pil dobel L dan kedua saksi tersebut mengeluarkan pil dobel L sebanyak 14 butir selanjutnya saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN introgarsi dan mengakui bahwa mendapatkan Pil dobel L tersebut dari terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO yang dibelinya sebanyak 14 butir dengan harga Rp 40.000, setelah mengantongi barang bukti dan nama penjualnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendatangi rumah yang ditunjuk oleh saksi KHOIRUL UMAM dan disana saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN menemui terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO dan menunjukan barang bukti pil dobel tersebut yang di simpan di talang air rumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 1487 butir Pil dobel L (pil LL) dan pada saat itu terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO juga mengakui telah menjual pil dobel L ke teman temanya salah satu nya kepada saksi KHOIRUL UMAM, setelah mengamankan terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO dan barang bukti tersebut kemudian saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi dan mengaku mendapatkan pil dobel L dari saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN meluncur ke rumah saksi ADI SAPUTRO di Jl Karya Timur IV/59 B Rt/Rw: 05/06 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang dan disana sudah ada saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO, selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendpatakan barang bukti berupa 477 pil dobel L (77 butir dari saksi ADI SAPUTRO dan 400 Butir dari saksi KEVIN ALE ANDREANSA) selanjutnya saksi AGUNG DWI PRAMONO dan saksi ADI KURNIAWAN membawa terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO, saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO tersebut ke Polsek Pakisaji
- Bahwa sebelumnya tepatnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 23.00 wib terdakwa membeli pil dobel L kepada SAKA (DPO) dan disuruh mengambil di rumah saksi ADI SAPUTRO di Jl Karya Timur IV/59 B Rt/Rw: 05/06 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang selanjutnya terdakwa di layani oleh saksi ADI SAPUTRO dan saksi KEVIN ALE ANDREANSA waktu itu terdakwa membeli sebanyak 15 box atau 1500 butir pil dobel L dengan harga perbox nya Rp 150.000. dan pembayaran akan terdakwa lakukan setelah barang tersebut terdakwa jual dan habis baru terdakwa membayar kepada SAKA atau ke saksi KEVIN ALE, dari 15 box tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada pembeli termasuk kepada saksi KHOIRUL UMAM yang membeli sebanyak Rp 40.000 untuk 14 butir pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sedang untuk pembelian 1500 butir tersebut terdakwa jual dan edarkan hingga tersisa 387 butir, selanjutnya pada Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 10.00 terdakwa ditawari kembali oleh sdr SAKA lalu terdakwa memesan barang tersebut sejumlah 15 box dengan system pembayaran setor setiap hari sabtu dan sdr SAKA mengatakan bahwa barang tersebut akan disiapkan oleh saksi ADI SAPUTRO atau saksi KEVIN ALE, lalu pada malam hari terdakwa chat saksi KEVIN ALE menanyakan posisi dan saksi KEVIN ALE menjawab setelah ini akan mengantarkan barang tersebut ke rumah terdakwa dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 22.00 saksi KEVIN ALE datang ke rumah terdakwa mengantarkan barang tersebut sebanyak 11 box / 1100 butir karena terdakwa tidak jadi memesan 15 box selanjutnya oleh saksi KEVIN ALE pil dobel L tersebut diserahkan terdakwa di rumah terdakwa namun pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 jam 02.00 Wib terdakwa ditangkap Polisi karena saksi KHOIRUL UMAM tertangkap membawa pil dobel L di wilayah Kecamatan Pakisaji selanjutnya dilakukan penggeladahan ditemukan dari terdakwa 1487 pil dobel L yang mana 1100 butir sisa dari pembelian tanggal 27 Januari 2025 yang diantar saksi KEVIN ALE dan 387 butir sisa pembelian tanggal 15 Januari 2025 yang terdakwa sembunyikan di talang air rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli per box dari saksi KEVIN ALE dengan harga Rp150.000 lalu terdakwa menjualnya perbox kemasan 100 butir dengan harga Rp 180.000.- maka keuntungan terdakwa yaitu Rp 30.000/box.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah pembelian yang baru saja terdakwa lakukan tanggal 27 Januari 2025 jam 22.00 Wib di rumah terdakwa dengan cara barang tersebut diantar ke rumah terdakwa oleh saksi KEVIN ALE sebanyak 1100 butir dan yang 387 butir sisa pembelian pada tanggal 15 Januari 2025 yang dilayani oleh saksi ADI SAPUTRO dan diketahui saksi KEVIN ALE.
- Bahwa terdakwa melakukan transaksi pil dobel L biasanya satu minggu sekali dalam peredaran yang terdakwa lakukan seperti tersebut yaitu terdakwa ditawari SAKA selanjutnya saksi KEVIN ALE ANDREANSA dan saksi ADI SAPUTRO yang bertransaksi dengan terdakwa baik diantar ke rumah terdakwa maupaun terdakwa datang sendiri ke rumah saksi ADI SAPUTRO.
- Bahwa uang hasil penjulan pil dobel L tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari hari.
- Bahwa terdakwa menjual pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi KHOIRUL UMAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib, di rumah terdakwa yang beralamat Dsn Krajan Rt/Rw 009/003 Ds Sumberpasir Kec Pakis Kab Malang.
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih bertuliskan LL kepada saksi KHOIRUL UMAM tersebut sendirian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00992/NOF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T. Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02938/2025/NOF dan nomor 02939/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,388 sebagai barang bukti yang disita dari saksi EDO SETIAWAN dan dengan berat netto 0,381 Gram sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO, Dkk yang diidentifikasi mengandung triheksifenidil HCl ternyata positif tablet mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian obat-obatan dan di bidang Kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa FIRHAN TRI WICAKSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |