Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LU-13072012-0009 tertanggal 09 Agustus 2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama HAFIS NUR AFIANSYAH dibetulkan menjadi HAFIZ NUR AFIANSYAH, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Mangliawan Nomor. 474.1/15/35.07.18.2010/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Keterangan Beda Nama dari Sekolah Taman Kanak- Kanak”Satelit” Nomor 421.1/33/TK.S/SKBN/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|