| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 593/29/IX/2014 Pada Hari Senin Tanggal 08 (Delapan) Bulan September Tahun 2014 (Dua Ribu Empat Belas) yang dibuat oleh SUROTO Sarjana Hukum. Magister Manajemen Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat, yaitu Wasiyan (Penggugat I), Mohamad Arifin (Penggugat II), Nurul Abidah (Penggugat III), Siti Komariyah (Penggugat IV), Lilik Widayati (Penggugat V), adalah ahli waris pengganti (plaatsvervulling) yang sah dari Almarhumah Lasiah, Indati (Penggugat VI), dan Khoirul Maulidin (Penggugat VII) adalah ahli waris pengganti (plaatsvervulling) yang sah dari Almarhumah Susiati, adalah ahli waris pengganti (plaatsvervulling) yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 842, Pasal 844, dan Pasal 856 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang keseluruhan adalah ahli waris Almarhumah Lasimah;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat yaitu Wasiyan (Penggugat I); Mohamad Arifin (Penggugat II); Nurul Abidah (Penggugat III); Siti Komariyah (Penggugat IV); Lilik Widayati (Penggugat V); Indati (Penggugat VI); dan Khoirul Maulidin (Penggugat VII) adalah ahli waris pengganti (plaatsvervulling) yang sah dari Almarhum Almarhumah Lasimah), berdasarkan ketentuan Pasal 842, Pasal 844, dan Pasal 856 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan bahwa Tergugat, Ririn Wulandari, yang merupakan anak kandung Alfiyah (anak asuh Almarhumah Lasimah), tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan keperdataan yang sah dengan Almarhumah Lasimah, sehingga tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris terhadap harta peninggalan Almarhumah Lasimah
- Menyatakan bahwa sebidang tanah semula tercatat dalam Persil Nomor 119, Blok S.II, Kohir Nomor C.26 seluas ±1.553 M?2; yang kemudian terdaftar sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 08363 berdasarkan Surat Ukur tanggal 03 Desember 2022 Nomor 09939/Ngenep/2022 seluas 1.463 M?2; atas nama Ririn Wulandari, yang terletak di Dusun Ngenep, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, merupakan harta peninggalan (boedel waris) Almarhumah Lasimah
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 08363 berdasarkan Surat Ukur tanggal 03 Desember 2022 Nomor 09939/Ngenep/2022 seluas 1.463 M?2; atas nama Ririn Wulandari tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 08363 berdasarkan Surat Ukur tanggal 03 Desember 2022 Nomor 09939/Ngenep/2022 seluas 1.463 M?2; atas nama Ririn Wulandari di kembalikan dalam kedudukan semula ( herstel in den vorigen toestand );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan, atau yang akan diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang semula tercatat dalam Persil Nomor 119, Blok S.II, Kohir Nomor C.26, yang kemudian terdaftar sebagai Sertipikat Hak Milik Nomor 08363 berdasarkan Surat Ukur Nomor 09939/Ngenep/2022 tanggal 03 Desember 2022 seluas 1.463 M?2; atas nama Ririn Wulandari, yang terletak di Dusun Ngenep, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang;
- Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengosongkan objek waris sebagaimana dimaksud dalam amar putusan angka 4 kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah, tanpa syarat apa pun;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap seluruh amar putusan dalam perkara ini serta melaksanakan tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|