Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUJON 1.DEWI INDRAWATI
2.ARI ILFAN EKO PRASETYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUJON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI INDRAWATI
2ARI ILFAN EKO PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.919.079,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  •  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarpokok pinjaman Rp 165.828.346,- (Seratus Enam puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), bunga sebesar Rp. 53.707.768,- (Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Tujuh ratus Enam puluh Delapan Rupiah) dan Secondary Int Sebesar Rp. 2.382.965 (Dua juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), Jadi totalSebesar Rp.221.919.079,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan AH (Akta Hibah) No 124/ 2020 Dsn Lebaksari Ngroto Pujon Atas Nama Dewi Indrawatiyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikankepemilikan AH (Akta Hibah) No 124/ 2020 Dsn Lebaksari Ngroto Pujon Atas Nama Dewi Indrawatiberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

 

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan AH (Akta Hibah) No 124/ 2020 Dsn Lebaksari Ngroto Pujon Atas Nama Dewi Indrawatisegera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak