Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G.S/2024/PN Kpn | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUJON | 1.DEWI INDRAWATI 2.ARI ILFAN EKO PRASETYO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G.S/2024/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 221.919.079,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan AH (Akta Hibah) No 124/ 2020 Dsn Lebaksari Ngroto Pujon Atas Nama Dewi Indrawatiyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikankepemilikan AH (Akta Hibah) No 124/ 2020 Dsn Lebaksari Ngroto Pujon Atas Nama Dewi Indrawatiberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan AH (Akta Hibah) No 124/ 2020 Dsn Lebaksari Ngroto Pujon Atas Nama Dewi Indrawatisegera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |