Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa I ADI SAPUTRO yang terletak di Jalan Karya Timur IV/59B Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang atau sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kepanjen yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengadakan, Memproduksi, Menyimpan, Mempromosikan, Dan/Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pemberantasan minuman keras dan narkoba serta pil berbahaya dan saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib di sebuah warung kopi di Dusun Golek desa Karangduren Kec Pakisaji Kab Malang tempat pemuda pemudi minum miras dan pil dobel L selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN melakukan operasi penyakit masyarakat disana dan saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN temukan saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN kedua orang tersebut dengan wajah mencurigakan akan pergi dari warung kopi pada saat saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN datang selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi apakah mengkosumsi pil dobel L atau narkoba saksi KHOIRUL UMA dan saksi EDO SETIAWAN menjawab akan minum pil dobel L kemudian kedua orang tersebut mengeluarkan pil dobel L sebanyak 14 butir selanjutnya saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi dan mengakui bahwa mendapat kan Pil dobel L tersebut dari saksi FIRHAN TRI WICAKSONO yang dibelinya sebanyak 14 (empat belas) butir dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), setelah mengantongi barang bukti dan nama penjualnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendatangi rumah yang ditunjuk oleh saksi KHOIRUL UMAM dan disana saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN menemui saksi FIRHAN TRI WICAKSONO dan menunjukan barang bukti pil dobel L tersebut disimpan di talang air rumahnya dan ditemukan sebanyak 1487 (seribu empat ratus delapan puluh tujuh) butir Pil dobel L (pil LL) dan pada saat itu saksi FIRHAN TRI WICAKSONO mengakui telah menjual pil dobel L ke teman temanya salah satu nya kepada saksi KHOIRUL UMAM, setelah mengamankan saksi FIRHAN TRI WICAKSONO dan barang bukti tersebut saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi dan mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN meluncur ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO di Jl Karya Timur IV/59 B Rt/Rw: 05/06 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang dan disana sudah ada terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan terdakwa I ADI SAPUTRO, selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendapatakan barang bukti dari terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tersebut berupa 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) pil dobel L 77 (tujuh puluh tujuh) butir dari terdakwa I ADI SAPUTRO dan 400 (empat ratus) Butir dari terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN membawa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tersebut ke Polsek Pakisaji untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA disuruh mengedarkan pil dobel L oleh Sdr SAKA selanjutnya terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mengambil pil dobel L secara ranjau atas perintah Sdr SAKA dengan komisi Rp 50.000.- (lima puluh ribu ) per botol yang diambil selanjutnya Pil dobel L tersebut dibawah ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO kemudian terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA memecah barang tersebut, terdakwa I ADI SAPUTRO kemasi menjadi per 100 (seratus) an dan pertic 4 (empat) butiran selanjutnya dengan komisi yang terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dapat Rp 50.000 (lima puluh ribu) per botol, selanjutnya oleh terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA diedarkan kepada teman teman antara lain kepada saksi FIRHAN TRI WICAKSONO yang mana pesan kepada Sdr SAKA dan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA disuruh menyiapkan biasanya pengambilanya 15 (lima belas) box atau 1500 (seribu lima ratus) butir sekali membeli dari terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dengan cara terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA kadang sendiri mengantarkan ke rumah saksi FIRHAN TRI WICAKSONO kadang juga datang ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO untuk megambil pil dobel L tersebut dan komisi terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA Rp 50.000 (lima puluh ribu) per transaksi selanjutnya saksi FIRHAN TRI WICAKSONO membayar kepada Sdr SAKA melalui terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA pada saat setelah pil dobel L habis dan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA menyerahkan secara tunai ke Sdr SAKA, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 saksi FIRHAN TRI WICAKSONO membeli kembali pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) box / 1500 (seribu lima ratus) butir kepada terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan yang melayani adalah terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA selanjutnya pembayaran jika habis, selanjutnya tanggal 27 Januari 2025 saksi FIRHAN TRI WICAKSONO memesan 15 (lima belas) box lagi namun yang disuruh mengantar ke rumahnya sebanyak 11 (sebelas) box dan diantar oleh terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan sisanya ada di rumah terdakwa I ADI SAPUTRO di simpan di tas warna hitam selanjutnya saksi FIRHAN TRI WICAKSONO ditangkap petugas Kepolisian, sedangkan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA ditangkap juga di rumah terdakwa I ADI SAPUTRO dengan barang bukti 4 (empat) box diamankan ditas hitam terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan 77 (tujuh puluh tujuh) butir berada di saku kemeja.
- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mengedarkan pil tersebut bersama-sama dengan cara mengedarkan kepada teman teman termasuk kepada saksi FIRHAN TRI WICAKSONO atas perintah Sdr SAKA.
- Bahwa terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA bertugas mengambil ranjauan pil warna putih berlogo LL di sekitar kedungkandang setelah mendapatkan pil tersebut di bawa ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO dan dipecah bersama disana dan di kemasi ulang siap edar selanjutnya terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mengedarkan sendiri kepada teman teman dan ada yang menunggu perintah dari Sdr SAKA untuk mengantar kepada pembeli.
- Bahwa hasil dari keuntungan penjualan pil dobel L tersebut oleh terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa setiap bongkar atau melakukan kemasan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mendapat komisi Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per botol, terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mendapatkan Rp 50.000 (lima puluh ribu) setiap transaksi kepada pembeli yang beli dengan jumlah besar, untuk keuntungan atau komisi yang di dapat terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA hanya ditambah Rp 50.000 (lima puluh ribu) per botol waktu mengambil pil dobel L secara ranjau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00991/NOF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T. Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02936/2025/NOF dan nomor 02937/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,385 sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa I ADI SAPUTRO dan dengan berat netto 0,404 Gram sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA yang diidentifikasi mengandung triheksifenidil HCl ternyata positif tablet mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tidak mempunyai keahlian obat-obatan dan di bidang Kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di rumah terdakwa I ADI SAPUTRO yang terletak di Jalan Karya Timur IV/59B Rt. 005 Rw. 006 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang atau sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kepanjen yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Sebagai Orang yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian Yang Terkait Dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan pemberantasan minuman keras dan narkoba serta pil berbahaya dan saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib di sebuah warung kopi di Dusun Golek desa Karangduren Kec Pakisaji Kab Malang tempat pemuda pemudi minum miras dan pil dobel L selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN melakukan operasi penyakit masyarakat disana dan saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN temukan saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN kedua orang tersebut dengan wajah mencurigakan akan pergi dari warung kopi pada saat saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN datang selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi apakah mengkosumsi pil dobel L atau narkoba saksi KHOIRUL UMA dan saksi EDO SETIAWAN menjawab akan minum pil dobel L kemudian kedua orang tersebut mengeluarkan pil dobel L sebanyak 14 butir selanjutnya saksi KHOIRUL UMAM dan saksi EDO SETIAWAN saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi dan mengakui bahwa mendapat kan Pil dobel L tersebut dari saksi FIRHAN TRI WICAKSONO yang dibelinya sebanyak 14 (empat belas) butir dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), setelah mengantongi barang bukti dan nama penjualnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendatangi rumah yang ditunjuk oleh saksi KHOIRUL UMAM dan disana saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN menemui saksi FIRHAN TRI WICAKSONO dan menunjukan barang bukti pil dobel L tersebut disimpan di talang air rumahnya dan ditemukan sebanyak 1487 (seribu empat ratus delapan puluh tujuh) butir Pil dobel L (pil LL) dan pada saat itu saksi FIRHAN TRI WICAKSONO mengakui telah menjual pil dobel L ke teman temanya salah satu nya kepada saksi KHOIRUL UMAM, setelah mengamankan saksi FIRHAN TRI WICAKSONO dan barang bukti tersebut saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN intrograsi dan mengaku mendapatkan pil dobel L dari terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN meluncur ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO di Jl Karya Timur IV/59 B Rt/Rw: 05/06 Kel. Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang dan disana sudah ada terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan terdakwa I ADI SAPUTRO, selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN mendapatakan barang bukti dari terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tersebut berupa 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) pil dobel L 77 (tujuh puluh tujuh) butir dari terdakwa I ADI SAPUTRO dan 400 (empat ratus) Butir dari terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA selanjutnya saksi AGUNG DWI PRASMONO dan saksi ADI KURNIAWAN membawa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tersebut ke Polsek Pakisaji untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA disuruh mengedarkan pil dobel L oleh Sdr SAKA selanjutnya terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mengambil pil dobel L secara ranjau atas perintah Sdr SAKA dengan komisi Rp 50.000.- (lima puluh ribu ) per botol yang diambil selanjutnya Pil dobel L tersebut dibawah ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO kemudian terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA memecah barang tersebut, terdakwa I ADI SAPUTRO kemasi menjadi per 100 (seratus) an dan pertic 4 (empat) butiran selanjutnya dengan komisi yang terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dapat Rp 50.000 (lima puluh ribu) per botol, selanjutnya oleh terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA diedarkan kepada teman teman antara lain kepada saksi FIRHAN TRI WICAKSONO yang mana pesan kepada Sdr SAKA dan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA disuruh menyiapkan biasanya pengambilanya 15 (lima belas) box atau 1500 (seribu lima ratus) butir sekali membeli dari terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dengan cara terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA kadang sendiri mengantarkan ke rumah saksi FIRHAN TRI WICAKSONO kadang juga datang ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO untuk megambil pil dobel L tersebut dan komisi terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA Rp 50.000 (lima puluh ribu) per transaksi selanjutnya saksi FIRHAN TRI WICAKSONO membayar kepada Sdr SAKA melalui terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA pada saat setelah pil dobel L habis dan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA menyerahkan secara tunai ke Sdr SAKA, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 saksi FIRHAN TRI WICAKSONO membeli kembali pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) box / 1500 (seribu lima ratus) butir kepada terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan yang melayani adalah terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA selanjutnya pembayaran jika habis, selanjutnya tanggal 27 Januari 2025 saksi FIRHAN TRI WICAKSONO memesan 15 (lima belas) box lagi namun yang disuruh mengantar ke rumahnya sebanyak 11 (sebelas) box dan diantar oleh terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan sisanya ada di rumah terdakwa I ADI SAPUTRO di simpan di tas warna hitam selanjutnya saksi FIRHAN TRI WICAKSONO ditangkap petugas Kepolisian, sedangkan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA ditangkap juga di rumah terdakwa I ADI SAPUTRO dengan barang bukti 4 (empat) box diamankan ditas hitam terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA dan 77 (tujuh puluh tujuh) butir berada di saku kemeja.
- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mengedarkan pil tersebut bersama-sama dengan cara mengedarkan kepada teman teman termasuk kepada saksi FIRHAN TRI WICAKSONO atas perintah Sdr SAKA.
- Bahwa terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA bertugas mengambil ranjauan pil warna putih berlogo LL di sekitar kedungkandang setelah mendapatkan pil tersebut di bawa ke rumah terdakwa I ADI SAPUTRO dan dipecah bersama disana dan di kemasi ulang siap edar selanjutnya terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mengedarkan sendiri kepada teman teman dan ada yang menunggu perintah dari Sdr SAKA untuk mengantar kepada pembeli.
- Bahwa hasil dari keuntungan penjualan pil dobel L tersebut oleh terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa setiap bongkar atau melakukan kemasan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mendapat komisi Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per botol, terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA mendapatkan Rp 50.000 (lima puluh ribu) setiap transaksi kepada pembeli yang beli dengan jumlah besar, untuk keuntungan atau komisi yang di dapat terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA hanya ditambah Rp 50.000 (lima puluh ribu) per botol waktu mengambil pil dobel L secara ranjau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00991/NOF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T. Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 02936/2025/NOF dan nomor 02937/2025/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,385 sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa I ADI SAPUTRO dan dengan berat netto 0,404 Gram sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA yang diidentifikasi mengandung triheksifenidil HCl ternyata positif tablet mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tidak mempunyai keahlian obat-obatan dan di bidang Kefarmasian serta tidak mempunyai ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang.
----------------Perbuatan terdakwa I ADI SAPUTRO DAN terdakwa II KEVIN ALE ANDREANSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------ |