Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2025/PN Kpn SARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDREE BUDI SETIAWAN SH MHSARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta kelahiran No. 3507-LT-10032025-0042 tertanggal 12 Maret 2025 atas nama SARDI menjadi PAELAN;
  3. Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan nama Pemohon dari SARDI menjadi PAELAN kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;
  4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak