Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir dan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-23042016-0011 tertanggal 02 MEI 2016, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis LAHIR PADA TANGGAL 04 DESEMBER 2015 DAN LAHIR DARI AYAH SULIN EFENDIE DAN IBU ISNAINI dibetulkan menjadi LAHIR PADA TANGGAL 05 JUNI 2013 DAN LAHIR DARI SEORANG IBU ISNAINI, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0310/023/III/2015, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Talangsuko Nomor: 470/005/35.07.09.2016/2025 tertanggal 17 Juni 2025, Surat Keterangan dari Desa Talangsuko Nomor : 470/006/35.07.09.2016/2025 tertanggal 12 Juni 2025, Surat Keterangan Lulus dari SD Negeri 1 Talangsuko Nomor: 400.3.11/058/35.07.301.12.12/2025 tertanggal 11 Juni 2025, Surat Pernyataan dari SD Negeri 1 Talangsuko Nomor : 422/057/35.07.301.09.24/2025 tertanggal 2 Juni 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 10 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir dan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|