Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PN Kpn NURFINTA ANASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURFINTA ANASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA HADI KUSUMA, SHNURFINTA ANASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perbaikan tanggal lahir anak Pemohon, pada akta kelahiran dengan nomor : 3507-LT-28082017-0105 atas nama REYVIKA ULYANA  PUTRI SALSABILA ditulis tanggal TIGA PULUH SEPTEMBER DUA RIBU TIGA BELAS yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal 15 September 2017 diperbaiki menjadi SEMBILAN BELAS DESEMBER DUA RIBU TIGA BELAS sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Bidan, Surat Keterangan Lahir dari Desa dan Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) atas nama anak Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan tahun lahir anak Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik anak Pemohon tersebut;  
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak