Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ARIS PURWANTO Alias IPAT Bin SUYONO (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos No.4 di Jln.Morotanjek No.206 Ds.Pagentan Kec.Singosari Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhannya ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhan ± 1,261 (satu koma dua enam satu) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Pagentan Kab. Malang, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, team mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Aris Purwanto als.Ipat sedang berada di kamar kos No.4 di Jln.Morotanjek No.206 Ds.Pagentan Kec.Singosari Kab.Malang. Selanjutnya Saksi Sigit Tri Cahyono dan Saksi Krisna Wilis Putra beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aris Purwanto als.Ipat.
Setelah dilakukan penggeledahan pada kamar kos terdakwa ditemukan yaitu :
- 7 (tujuh) plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta bungkusnya plastik warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas merek TOPOKOCO warna hitam abu-abu yang berada di lantai samping tempat tidur.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY warna silver.
- 1 (satu) pack plastik warna hitam.
- 3 (tiga) kantong plastik klip kecil.
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang berada di bawah meja.
- 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam dengan simcardnya yang berada di atas kasur.
- Menurut terdakwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Erwin (DPO), yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Erwin untuk mengambil shabu di daerah Jember kemudian pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat ke Jember dan sekitar pukul 07.00 WIB setelah tiba di Jember terdakwa berhenti dipinggir jalan setelah itu mengirimkan maps lokasi tempat terdakwa berhenti kepada Erwin dan sekitar pukul 14.00 WIB datang seseorang yang tidak terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) bungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) poket shabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Erwin meminta terdakwa untuk memecah shabu tersebut menjadi 1 (satu) poket dengan berat 7 (tujuh) gram lalu terdakwa telah meranjau shabu tersebut di daerah Blimbing Malang tepatnya di pinggir jalan depan Gapura jalan Raya Blimbing. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Erwin kembali menyuruh terdakwa untuk memecah sisa shabu menjadi 8 (delapan) poket dan meminta terdakwa untuk meranjau 1 (satu) poket shabu di bawah pot bunga di daerah Blimbing Malang. Selanjutnya terdakwa mendapat upah dari Erwin berupa shabu gratis dan uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik lokasi ranjauan barang shabu.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas berjumlah 7 (tujuh) plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta bungkusnya atau berat netto keseluruhan ± 1,261 (satu koma dua enam satu) gram, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,316 (nol koma tiga satu enam) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,141 (nol koma satu empat satu) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,143 (nol koma satu empat tiga) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,140 (nol koma satu empat nol) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Sesuai dengan hasil lab No.01832/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti dengan nomor : 04576/2025/NNF s/d 04582/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ARIS PURWANTO Alias IPAT Bin SUYONO (alm) pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari tahun 2025 bertempat di dalam kamar kos No.4 di Jln.Morotanjek No.206 Ds.Pagentan Kec.Singosari Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhannya ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta bungkusnya atau berat bersih keseluruhan ± 1,261 (satu koma dua enam satu) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Pagentan Kab. Malang, menindaklanjuti informasi tersebut team dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, team mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Aris Purwanto als.Ipat sedang berada di kamar kos No.4 di Jln.Morotanjek No.206 Ds.Pagentan Kec.Singosari Kab.Malang. Selanjutnya Saksi Sigit Tri Cahyono dan Saksi Krisna Wilis Putra beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aris Purwanto als.Ipat.
Setelah dilakukan penggeledahan pada kamar kos terdakwa ditemukan yaitu :
- 7 (tujuh) plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta bungkusnya plastik warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas merek TOPOKOCO warna hitam abu-abu yang berada di lantai samping tempat tidur.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY warna silver.
- 1 (satu) pack plastik warna hitam.
- 3 (tiga) kantong plastik klip kecil.
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang berada di bawah meja.
- 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam dengan simcardnya yang berada di atas kasur.
- Menurut terdakwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Erwin (DPO), yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Erwin untuk mengambil shabu di daerah Jember kemudian pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat ke Jember dan sekitar pukul 07.00 WIB setelah tiba di Jember terdakwa berhenti dipinggir jalan setelah itu mengirimkan maps lokasi tempat terdakwa berhenti kepada Erwin dan sekitar pukul 14.00 WIB datang seseorang yang tidak terdakwa kenal menyerahkan 1 (satu) bungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) poket shabu kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Erwin meminta terdakwa untuk memecah shabu tersebut menjadi 1 (satu) poket dengan berat 7 (tujuh) gram lalu terdakwa telah meranjau shabu tersebut di daerah Blimbing Malang tepatnya di pinggir jalan depan Gapura jalan Raya Blimbing. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Erwin kembali menyuruh terdakwa untuk memecah sisa shabu menjadi 8 (delapan) poket dan meminta terdakwa untuk meranjau 1 (satu) poket shabu di bawah pot bunga di daerah Blimbing Malang. Selanjutnya terdakwa mendapat upah dari Erwin berupa shabu gratis dan uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per titik lokasi ranjauan barang shabu.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas berjumlah 7 (tujuh) plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto keseluruhan ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta bungkusnya atau berat netto keseluruhan ± 1,261 (satu koma dua enam satu) gram, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,316 (nol koma tiga satu enam) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,141 (nol koma satu empat satu) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,143 (nol koma satu empat tiga) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,140 (nol koma satu empat nol) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram;
- 1 (satu) klip plastik dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Sesuai dengan hasil lab No.01832/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti dengan nomor : 04576/2025/NNF s/d 04582/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- |