Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Kpn Maharani Indrianingtyas, SH. ANGGI SEPTIA RANANDA BIN CHOIRUL FATAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1849 /M.5.20/ENZ.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani Indrianingtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SEPTIA RANANDA BIN CHOIRUL FATAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ANGGI SEPTIA RANANDA Bin CHOIRUL FATAH pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Maron RT 015 RW 007 Desa Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada sekira awal Bulan Februari 2025 Terdakwa ditawari kerjaan oleh temannya yaitu Sdr. EFEN (DPO) dengan mengirim pesan whatsapp yang mana saat itu mengatakan kepada Terdakwa “ini ada kerjaan mengantar bahan (sabu)” dan menawarkan kepada Terdakwa untuk meranjau narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekali ambil barang, kemudian karena saat itu Terdakwa dalam keadaaan tidak memiliki pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Terdakwa pun langsung mengiyakan tawaran tersebut dan bekerja untuk mengambil dan meranjau Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 7 gram di pertokoan pinggir jalan yang diletakkan dibawah kursi yang dibungkus tisu berwarna putih di daerah Kec. Dau Kab. Malang, kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan anrkotika jenis sabu tersebut Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk memecah barang tersebut menjadi 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) pocket, ST atau sekira ± 0,5 gram sebanyak 6 (pocket) dan SP atau sekira ± 0,25 gram sebanyak 7 (tujuh) pocket dan setelah Terdakwa memecah bahan tersebut Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kec. Pujon Kab. Malang atas perintah Sdr. EFEN (DPO)
  • Bahwa sekira hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 25 gram yang dibungkus rokok di area Pasar Karangploso di daerah Kec. Karangploso Kab. Malang yang diletakkan dibawah tiang listrik, kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk memecah barang tersebut menjadi 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) poket, 3 (tiga) gram sebanyak 1 (satu) poket, 2 (dua) garam sebanyak 2 (dua) poket, 1 (satu) gram sebanyak 3 (tiga) poket, ST atau sekira ±0,5 gram sebanyak 10 (Sepuluh) poket, SP atau sekira ±0,25 gram sebanyak 11 (sebelas) poket dan setelah Terdakwa memecah bahan tersebut Terdakwa memasang/meranjau narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kec. Pujon Kab. Malang dan wilayah Kota Batu atas perintah dari Sdr. EFEN (DPO).
  • Bahwa sekira pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa melalui apilkasi Whatsapp untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 10 gram yang dibungkus kresek putih di daerah Kec. Singosari Kab. Malang yang diletakkan dibawah tiang bambu sebuah warung makan, kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk memecah barang tersebut menjadi 2 gram sebanyak 1 poket, 1 gram sebanyak 3 poket, ST atau sekira ±0,5 gram sebanyak 10 pocket, SP atau sekira ±0,25 gram sebanyak 10 pocket dan setelah Terdakwa memecah bahan tersebut Terdakwa memasang/meranjau narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kec. Pujon Kab. Malang dan wilayah Kota Batu ketika sudah ada perintah dari Sdr. EFEN (DPO)
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 10 gram yang dibungkus plastik putih di daerah Sumberejo Kec. Batu Kota Batu yang diletakkan belakang pagar beton, kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpan dulu dan Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu ketika sudah ada perintah dari Sdr. EFEN (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. EFEN (DPO) dirumah Terdakwa, tiba-tiba datang anggota Kepolisian Resor Batu yaitu saksi THOMAS DWI P dan saksi HAIRUL ANWAR yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang melakukan ranjauan narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit Timbangan Elektronik, 1 (satu) unit buah sekrop sabu warna putih, 1 (satu) buah kotak kardus bekas, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna orange dengan no simcard 0881036400614 milik Terdakwa diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik nomor LAB/01956/NNF/2024, tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan :
  • Uji Terhadap 16 (enam belas) poket plastik berisikan kristal warna putih (sample yang diserahkan oleh penyidik) adalah benar kristal Metamfitamina, Terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Uji terhadap 1 (satu) pot plastik berisikan urine + 12 ml negatif narkotika dan psikotropika

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa ANGGI SEPTIA RANANDA Bin CHOIRUL FATAH pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Maron RT 015 RW 007 Desa Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekira awal Bulan Februari 2025 Terdakwa ditawari kerjaan oleh temannya yaitu Sdr. EFEN (DPO) dengan mengirim pesan whatsapp yang mana saat itu mengatakan kepada Terdakwa “ini ada kerjaan mengantar bahan (sabu)” dan menawarkan kepada Terdakwa untuk meranjau narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekali ambil barang, kemudian karena saat itu Terdakwa dalam keadaaan tidak memiliki pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Terdakwa pun langsung mengiyakan tawaran tersebut dan bekerja untuk mengambil dan meranjau Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 7 gram di pertokoan pinggir jalan yang diletakkan dibawah kursi yang dibungkus tisu berwarna putih di daerah Kec. Dau Kab. Malang, kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan anrkotika jenis sabu tersebut Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk memecah barang tersebut menjadi 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) pocket, ST atau sekira ± 0,5 gram sebanyak 6 (pocket) dan SP atau sekira ± 0,25 gram sebanyak 7 (tujuh) pocket dan setelah Terdakwa memecah bahan tersebut Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Kec. Pujon Kab. Malang atas perintah Sdr. EFEN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 3 (tiga) kali mengambil ranjauan sabu dari Sdr. EFEN (DPO) yang terakhir pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 10 gram yang dibungkus plastik putih di daerah Sumberejo Kec. Batu Kota Batu yang diletakkan belakang pagar beton, kemudian setelah Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. EFEN (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpan dulu dan Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu ketika sudah ada perintah dari Sdr. EFEN (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. EFEN (DPO) dirumah Terdakwa, tiba-tiba datang anggota Kepolisian Resor Batu yaitu saksi THOMAS DWI P dan saksi HAIRUL ANWAR yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang melakukan ranjauan narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit Timbangan Elektronik, 1 (satu) unit buah sekrop sabu warna putih, 1 (satu) buah kotak kardus bekas, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna orange dengan no simcard 0881036400614 milik Terdakwa diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik nomor LAB/01956/NNF/2024, tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan :
  • Uji Terhadap 16 (enam belas) poket plastik berisikan kristal warna putih (sample yang diserahkan oleh penyidik) adalah benar kristal Metamfitamina, Terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Uji terhadap 1 (satu) pot plastik berisikan urine + 12 ml negatif narkotika dan psikotropika
  • Berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian No. 10/II/SP/14081/2025 tanggal 22 Februari 2025 terhadap 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 9.84 (sembilan koma delapan empat) gram. 
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis sabu-sabu adalah tanpa ijin dari pihak berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya