Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji / Wanprestasi kepada Penggugat PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Tunggakan sampai dengan perkara ini diputus, rincian kewajiban Tergugat kepada Penggugat per Tgl 30 November 2024 sebanyak 16 kali tunggakan Pokok sejak Tgl 14 Agustus 2023 sebesar Rp.111.111.111,- (seratus sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah) dan Tunggakan Bunga sejak Tgl 14 Agustus 2023 sebanyak 16 kali sebesar Rp.43.727.775,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima). serta Denda yang timbul karena tergugat lalai menjalankan kewajiban yang menimbulkan kerugian terhadap Penggungat sebesar Rp.76.529.116,- (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus enambelas rupiah) dengan Total Rp.231.368.002,- (dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua rupiah)
- Menghukum Tergugat apabila tidak membayar seluruh Tunggakan angsuran sampai dengan perkara ini di putus maka jaminan yang dijaminkan kepada Penggugat dengan bukti kepemilikan SHM No 02554 yang terletak di desa Wonokerto kec.Bantur Kab.Malang diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No 02133/Wonokerto/2019 dengan Luas 1.025 M?2; Nama Pemegang Hak SUSIANI dan telah terpasang Hak Tanggungan dengan nama Pemegang Hak Tanggungan PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk dilakukan pendaftaran permohonan Lelang Eksekusi Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 melalui E-Auction Ali (open Biding) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota malang dan hasil lelang tersebut dialokasikan untuk pembayaran Tunggakan angsuran Tergugat kepada Penggugat dan sisa hasil Lelang dikembalikan kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |