Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI 1.DANANG SUKMAWANTO
2.HERLINA EKA YANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANANG SUKMAWANTO
2HERLINA EKA YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.214.763,00
Petitum
  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugattelahmelakukanperbuataninkarjanji / WanprestasikepadaPenggugat PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI.
  3. MenghukumTergugatuntukmembayarseluruhTunggakansampaidenganperkarainidiputus, rinciankewajibanTergugatkepadaPenggugat per Tgl11November 2024 sebanyak31 kali tunggakanPokoksejak 25 Mei 2022 sebesar Rp.44.691.677,-(empatpuluhempatjutaenam ratus sembilanpuluhsaturibuenam ratus tujuhpuluhtujuh) dan 31 kali Tunggakan Bunga sejak31 Mei 2022 sebesar Rp.32.449.622,- (tigapuluh dua jutaempat ratus empatpuluhsembilanribuenam ratus dua puluh dua)serta Denda yang timbulkarenatergugatlalaimenjalankankewajiban yang menimbulkankerugianterhadapPenggungatsebesarRp.68.073.464,- (enampuluhdelapanjutatujuhpuluhtigaribuempat ratus enampuluhempat rupiah)denganTotal Rp.145.214.763,- (seratusempatpuluh lima juta dua ratus empatbelasributujuh ratus enampuluhtiga rupiah)
  4. MenghukumTergugatapabilatidakmembayarseluruhTunggakanangsuransampaidengansetelahperkaraini di putusmakajaminan yang dijaminkankepadaPenggugatdenganbuktikepemilikanSHM No 2858 yang terletak di desaPakisjajarkec.PakisKab.Malangdiuraikanlebihlanjutdalam Surat Ukur No 00208/ 2001 dengan Luas 90 M?2; Nama Pemegang Hak HERLINA EKA YANTI dan telahterpasang Hak TanggungandengannamaPemegang Hak Tanggungan PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI senilai Rp.100.000.000,- (seratusjuta rupiah)untukdilakukanpendaftaranpermohonan Lelang EksekusiBerdasarkanpasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 melalui E-Auction Ali (open Biding) pada Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kotamalang dan hasillelangtersebutdialokasikanuntukpembayaranTunggakanangsuranTergugatkepadaPenggugat dan sisahasil Lelang dikembalikankepadaTergugat.
  5. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.

 

Subsidair

Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak