Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugattelahmelakukanperbuataninkarjanji / WanprestasikepadaPenggugat PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI.
- MenghukumTergugatuntukmembayarseluruhTunggakansampaidenganperkarainidiputus, rinciankewajibanTergugatkepadaPenggugat per Tgl11November 2024 sebanyak31 kali tunggakanPokoksejak 25 Mei 2022 sebesar Rp.44.691.677,-(empatpuluhempatjutaenam ratus sembilanpuluhsaturibuenam ratus tujuhpuluhtujuh) dan 31 kali Tunggakan Bunga sejak31 Mei 2022 sebesar Rp.32.449.622,- (tigapuluh dua jutaempat ratus empatpuluhsembilanribuenam ratus dua puluh dua)serta Denda yang timbulkarenatergugatlalaimenjalankankewajiban yang menimbulkankerugianterhadapPenggungatsebesarRp.68.073.464,- (enampuluhdelapanjutatujuhpuluhtigaribuempat ratus enampuluhempat rupiah)denganTotal Rp.145.214.763,- (seratusempatpuluh lima juta dua ratus empatbelasributujuh ratus enampuluhtiga rupiah)
- MenghukumTergugatapabilatidakmembayarseluruhTunggakanangsuransampaidengansetelahperkaraini di putusmakajaminan yang dijaminkankepadaPenggugatdenganbuktikepemilikanSHM No 2858 yang terletak di desaPakisjajarkec.PakisKab.Malangdiuraikanlebihlanjutdalam Surat Ukur No 00208/ 2001 dengan Luas 90 M?2; Nama Pemegang Hak HERLINA EKA YANTI dan telahterpasang Hak TanggungandengannamaPemegang Hak Tanggungan PT.BPR MITRA CATUR MANDIRI senilai Rp.100.000.000,- (seratusjuta rupiah)untukdilakukanpendaftaranpermohonan Lelang EksekusiBerdasarkanpasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 melalui E-Auction Ali (open Biding) pada Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kotamalang dan hasillelangtersebutdialokasikanuntukpembayaranTunggakanangsuranTergugatkepadaPenggugat dan sisahasil Lelang dikembalikankepadaTergugat.
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
Subsidair
Atau apabilaPengadilanberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya. |