| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- melakukan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Nomor : 3507-LT-24062026-0143 tertanggal 24 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama SRI REJEKI dibetulkan menjadi Nama SUMINI sesuai dengan Ijazah Nomor: 04 Oa oa 283067, Akta Cerai Nomor: 1653/AC/2011/PA/Kab.Mlg dan akta kelahiran anak Nomor: 07543/2005;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran oleh yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran oleh Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|