Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama, Tempat, Tanggal Lahir, dan Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 335/D/2010 tertanggal 12 Januari 2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk, disitu tertulis Nama RICKY ARIANTO, Tempat Lahir Nganjuk, Tanggal 7 Februari 1999, dan Nama Ayah NURWIYONO dibetulkan menjadi Nama RIKI ARIANTO, Tempat Lahir Malang, Tanggal 2 Februari 1999, dan Nama Ayah PURWIYONO, sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nomor : DN-05 MK/06 0042272 tertanggal 02 Mei 2017, Surat Keterangan Kelahiran dari Polindes Amanah Desa Banjarejo tertanggal 02 Februari 1999, Surat Keterangan dari Desa Banjarejo tertanggal 02 Mei 2025, Surat Keterangan Riwayat Nikah yang di keluarkan oleh KUA Kecamatan Pace tertanggal 17 Marret 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan atau / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama, Tempat, Tanggal Lahir, dan Nama Ayah di Akta Kelahiran PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|