Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Plw/2023/PN Kpn Drs Eko Djulianto 1.Tutik Hidayati sebagai ahli waris pengganti Imam Mashudi (alm)
2.Khamim
3.PT. Bank Panin Pusat Jakarta Cq PT Bank Panin Cabang Surabaya Cq PT Bank Panin Cabang Pembantu
4.Prima Cipta Budi Santoso SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Plw/2023/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Eko Djulianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.Drs Eko Djulianto
Tergugat
NoNama
1Tutik Hidayati sebagai ahli waris pengganti Imam Mashudi (alm)
2Khamim
3PT. Bank Panin Pusat Jakarta Cq PT Bank Panin Cabang Surabaya Cq PT Bank Panin Cabang Pembantu
4Prima Cipta Budi Santoso SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan dalam Provisi ‘
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Tanah No 41 atas nama Terlawan I peralihan dengan akta jual beli tanggal 09-06-2008 No 401/BULULAWANG/I/2008 atas nama Terlawan I,
  3. Menyatakan batal dan tidak sah perbuatan hukum Terlawan I akta Kuasa menjual No 12 tanggal 12 Mei 2008 yang dibuat dikantor Terlawan IV digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya; hingga timbul akta jual beli tanggal 09-06-2008 No 401/BULULAWANG/I/2008 atas nama Terlawan I, berakibat hukum menimbulkan hak   kepada Terlawan II,III,IV dan beserta akibat hukumnya ;
  4. Menyatakan Sebidang tanah seluas 245 M2, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 41 tanggal 15 Mei 1990, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang adalah sah milik Pelawan;
  5. MemerintahkanJuruSitaPengadilanNegeri  Kepanjenuntuk menangguhkan dan menghentikanPelaksanaan eksekusi pengosonganPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen tertanggal 27 Juni 2022 Nomor7/Pdt/Eks/2022/PN.Kpn diPengadilanNegeriKepanjen;

 

P R I M E R :

  1. MenerimadanmengabulkanPerlawananPelawanuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanPelawanadalahPelawan yang beriktikadbaik;
  3. Menyatakanpermohonaneksekusipengosongan sebagaimanadimaksuddalamPutusan. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor7/Pdt/Eks/2022/PN.Kpn diPengadilanNegeriKepanjen, tidakdapatdilaksanakan.
  4. MenyatakanbahwaSebidang tanah seluas 245 M2, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 41 tanggal 15 Mei 1990, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya, terletak di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang tercatat atas nama Haji Imam Mashudi, sekarang tercatat atas nama Ardi Hami Fadila, dasar yang mengawali peralihannya tidak sah berakibat surat hak yang menyertai  setelahnya adalah mengandung cacat hukum sehingga tidak sah dan bisa dibatalkan
  5. MenyatakanbahwaSebidang tanah seluas 245 M2, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 41 tanggal 15 Mei 1990adalahhartasahmilikPelawan.dan belum pernah terjadi peralihan
  6. Menyatakanobyek yang dimohonkaneksekusitersebutdalampetitumnomor 4 (empat) di atasbisa dibatalkan ;
  7. Menghukumpara Terlawan,TurutTerlawan I, II, III untuktunduk dan menjalankan isi padaputusanperkaraini;
  8. Membebankanbiaya yang timbuldalamperkarainikepadaTerlawan I,II,IV.

 

Atau,  ApabilaKetuaPengadilanNegeri Kepanjenberpendapat lain mohonputusanseadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak