Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT BPR KERTA ARTHAMANDIRI ROHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KERTA ARTHAMANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.240.198,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut ;

  1. Menerima Gugatan Penggugat.
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan Pelunasan kepada Penggugat sebesar Rp 243.240.198.- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) secara Sekaligus dan Tunai.
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) Obyek Jaminan Hak Tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 06097/2021, Pemegang Hak Tanggungan PT. BPR Kerta Arthamandiri berkedudukan di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Nilai Penjaminan Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Obyek Hak Tanggungan yaitu Jenis Hak Milik Nomor 899, atas Sebidang Tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 Desember 2008 Nomor 00856/2008, Luas 3.995 M2 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.30.06.07.00910 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Ampelgading, Desa Tirtomoyo, Terdaftar atas nama Rohmad.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak diputuskan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Iut Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak