| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari alm. ABDUL MANAB JUPRI dan almh. TIRUMAH;
- Menyatakan objek tanah berupa : Sebidang tanah Seluas 430 m2 yang terletak di kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.Dengan Persil Nomer 41 Kohir nomer – Blok D IV.dan Berbatasan Utara Jalan kampung,Timur
KANTOR HUKUM
- NURALI SH MH & REKAN
ADVOKAT, PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM
- Jl. Raya Blitar Malang, Desa Pager Wojo, Kec. Kesamben, Kabupaten Blitar
- HP. 082257423927. Email : [email protected]
Jalan Setapak,Selatan Tanah Milik P. Lin Sarpin lalu Sebelah barat Tanah Milik Abdul Hadi. Adalah sah Milik Penggugat Sebagai Ahli Waris
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
- Menyatakan batal dan tidak sah segala bentuk pengalihan hak atas objek sengketa tanpa persetujuan ahli waris yang sah;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
|