Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2026/PN Kpn ABDUL WAHIB 1.Lurah Kelurahan Cepoko Mulyo
2.MOHAMMAD BADRI
3.FADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL WAHIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURALI, S.H.ABDUL WAHIB
Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Cepoko Mulyo
2MOHAMMAD BADRI
3FADIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari alm. ABDUL MANAB JUPRI dan almh. TIRUMAH;
  3. Menyatakan objek tanah berupa : Sebidang tanah Seluas 430  m2 yang terletak di kelurahan Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.Dengan Persil Nomer 41 Kohir nomer – Blok D IV.dan Berbatasan  Utara Jalan kampung,Timur

 

 

 

KANTOR HUKUM

 

  1.                               NURALI SH MH & REKAN

ADVOKAT, PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM

  1.                      Jl. Raya Blitar Malang, Desa Pager Wojo, Kec. Kesamben, Kabupaten Blitar
  2.                      HP. 082257423927. Email : [email protected] 

 

 

 

Jalan Setapak,Selatan Tanah Milik P. Lin Sarpin lalu Sebelah barat Tanah Milik Abdul Hadi. Adalah sah Milik Penggugat Sebagai Ahli Waris   

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah segala bentuk pengalihan hak atas objek sengketa tanpa persetujuan ahli waris yang sah;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak