| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa RAMIATI , jenis kelamin perempuan, lahir di Malang, pada tanggal 11 April 1981 (Penggugat ) adalah anak yang sah dari Pasangan Suami Istri yang bernama SANALI dan SUMAH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3507-LT-17042026-0150 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang (Turut Tergugat II) tertanggal 17 April 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3507-LT-17042026-0150 tertanggal 17 April 2026 atas nama RAMIATI (Penggugat), untuk dilakukan pembetulan sepanjang frasa lahir di Malang pada tanggal 16 Mei 1979, anak ke SATU PEREMPUAN DARI AYAH SANALI DAN IBU LASEMI diubah menjadi lahir di Malang pada tanggal 11 April 1981, anak ke SATU PEREMPUAN DARI AYAH SANALI DAN IBU SUMAH;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|