Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG LAWANG - MALANG YAYUK SULASTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG LAWANG - MALANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYUK SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.999.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 44.999.000,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilah Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
  5. Menyatakan Lelang Jaminan terhadap 1 (satu) Unit Rumah Permanen beserta tanah di bawah seluas 162 m2 yang berada di Ds.Klaseman Kec.Gending Kab Probolinggo dengan SHM ELEKTRONIK NIB. 12.31.000018708.0 an YAYUK SULASTRI (DEBITUR);
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak