Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Kpn AI SUNIATI, SH 1.NGADI UTOMO Bin KASIONO
2.RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/M.5.20/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AI SUNIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADI UTOMO Bin KASIONO[Penahanan]
2RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO, Bersama dengan terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA serta DIO (dalam pencarian/DPO), pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB  atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2025, bertempat di di Areal Perkebunan Kopi, Dsn. Tegalrejo, Ds. Ketindan, Kec. Lawang, Kab. Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 Wib, Terdakwa  I. NGADI UTOMO Bin KASIONO menghubungi terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA lewat chat Whatsapp mengajak terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA untuk “NGOKOS” yang artinya adalah menyedot Sabu, tetapi terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA tidak mempunyai uang jadi Terdakwa  I. NGADI UTOMO Bin KASIONO mengajak mencari uang dengan cara mencuri dan sepakat bertemu di Pos kampung Meduran-Kreweh, lalu Terdakwa  I. NGADI UTOMO Bin KASIONO menyuruh terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA untuk mengajak DIO (dalam pencarian /DPO) melakukan pencurian, kemudian terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO menjemput terdakwa II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA di Pos kampung Meduran-Kreweh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor dan langsung berboncengan menuju ke gang rumah DIO, saat sampai di gang, terdakwa II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA turun dari sepeda motor berjalan ke rumah DIO, tidak lama DIO keluar dan langsung berboncengan tiga menuju ke wilayah ketindan, saat di wilayah Ketindan, Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO berputar-putar untuk mencari sepeda motor yang dapat dicuri, kemudian Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO berhenti di pinggir jalan Dsn. Tegalrejo karena melihat ada durian yang jatuh disebelah timur kebun kopi, lalu bersama dengan terdakwa II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA dan DIO, terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO mengambil durian dan memakan durian tersebut bersama-sama, tidak lama kemudian saksi LASEMO yang mengendarai sepeda motor GL Pro warna Hitam melewati para Terdakwa lalu masuk ke kebun kopi, waktu itu Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO sempat menyapa orang tersebut dengan posisi Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO duduk dijalan, sedangkan  terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA serta DIO duduk diatas sepeda motor, setelah melihat sepeda motor tersebut, Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO menyuruh DIO dan terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA untuk mensurvei sepeda motor karena akan dicuri, lalu DIO dan terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA melihat dimana lokasi pemilik sepeda motor dan melihat lokasi sepeda motor sekaligus memasukkan sepeda motor milik Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO ke ladang tebu dekat dengan lokasi diparkirnya sepeda motor, saat kembali DIO menyampaikan kepada Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO bahwa kunci sepeda motor sudah soak karena sudah dicoba oleh DIO menggunakan kunci kontak sepeda motor Mio yang dikendarai, mengetahui hal tersebut Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO meminta kunci kontak dari DIO dan membawanya ke lokasi sepeda motor sepeda motor GL Pro warna Hitam tersebut di parkir, lalu Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO melihat keadaan sekitar aman, langsung memasukkan kunci kontak motor Mio yang telah dibawa untuk menggunakannya pada sepeda motor GL Pro warna hitam yang langsung bisa digunakan, selanjutnya Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO memundurkan sepeda motor GL Pro warna Hitam tersebut lalu dimajukan sedikit ke arah DIO yang tidak jauh dari lokasi, lalu DIO menaiki sepeda motor GL Pro warna Hitam sambil didorong oleh terdakwa II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA agar dapat berjalan, sementara Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO menaiki sepeda motornya, ketika sampai di jalan Terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO membonceng terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA sambil mendorong sepeda motor GL Pro warna Hitam menggunakan kakinya beberapa meter, lalu oleh DIO kontak sepeda motor GL Pro warna Hitam dicoba dinyalakan menggunakan kontak sepeda motor milik Terdakwa  yang akhirnya sepeda motor tersebut bisa nyala dan berjalan sebagaimana mestinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I. NGADI UTOMO Bin KASIONO, bersama dengan terdakwa  II. RAFI ARDIANSYAH Bin ASADI ASMARA serta DIO tersebut, saksi LASEMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya